Berita

Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang resmi ditahan. (Foto: Istimewa)

Keamanan

Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Resmi Ditahan

SENIN, 26 OKTOBER 2026 | 18:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menahan Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.

Kepala Bagian Operasional Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afand menjelaskan, penahanan dilakukan usai Sitti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 26 Oktober 2026.

“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf dalam keterangannya kepada wartawan.


Yusuf mengatakan, Sitti ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan.

Sitti dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Sitti juga dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.

Dalam perkara ini, terdapat empat kasus pemerasan yang dilakukan Sitti. Pertama terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan dengan meminta uang kepada pengembang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah.

Dua pengembang perumahan PT Royal Persada  sudah menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana sebesar Rp50 juta.

Kasus kedua terkait suap terhadap pembukaan gerai Indomaret sebesar Rp85 juta. 

Kasus ketiga terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. 

Terakhir, kasus keempat terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Perkuat Insfrastruktur Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:28

Obligasi Global Perdana Danantara Laris

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:13

Legislator PDIP Ini Janji Perjuangkan Alsintan

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:57

Pengurangan Angka Pelanggaran Jadi Indikator Keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2026

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:44

KNMP Potensi Menjawab Kebutuhan Nelayan Kecil

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:30

Sinopsis dan Kisah Kelam Clayface, Musuh Ikonik Batman

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:19

Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15

Jelang Pemilu, Oposisi Israel Klaim Netanyahu Tak Layak Pimpin Negara

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:58

Pemerintah Siapkan Skema Baru Pengadaan Energi, Negara Bakal Deal Langsung dengan Pemasok

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:57

KPU Perlu Fokus Benahi Pemilu 2029

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:53

Selengkapnya