Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta sekaligus Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Fahira Idris (tegah). (Foto: Dok. Pribadi)
Kualitas Peraturan Daerah (Perda) tidak cukup hanya diukur dari kekuatan landasan hukum dan ketepatan rumusannya, tetapi juga dari kemampuannya menjawab persoalan masyarakat, dilaksanakan secara efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi kehidupan warga.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta sekaligus Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Fahira Idris saat memberikan keynote speech sekaligus membuka Dialog Daerah bertajuk “Pendalaman Isu Strategis Ranperda pada Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2027 dalam Perspektif Kepentingan Daerah dan Kebutuhan Masyarakat” di Jakarta, Senin 26 Oktober 2026.
“Perda juga harus berangkat dari persoalan nyata masyarakat, dapat dilaksanakan, dan menghadirkan manfaat yang benar-benar dirasakan warga. Karena itu, proses pendalaman isu strategis menjadi sangat penting,” kata Fahira.
Menurut Senator Jakarta ini, sebagai kota bervisi global yang terus berkembang, Jakarta menghadapi berbagai kebutuhan pengaturan yang kompleks, mulai dari pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, pembangunan ekonomi, hingga pemenuhan kebutuhan masyarakat. Karena itu, penyusunan regulasi daerah perlu didukung pemahaman yang utuh terhadap kondisi empiris dan tantangan pelaksanaannya.
Fahira menilai sebuah Ranperda perlu dilihat tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari urgensi pengaturannya, kesiapan kelembagaan, sumber daya, pembagian kewenangan, partisipasi publik, serta dampak yang diharapkan setelah peraturan diberlakukan.
“Kita perlu memahami persoalan apa yang hendak diselesaikan melalui sebuah Perda, siapa masyarakat yang akan merasakan manfaatnya, bagaimana kesiapan pelaksanaannya, dan ukuran apa yang digunakan untuk menilai keberhasilannya. Dengan begitu, regulasi benar-benar menjadi instrumen penyelesaian masalah,” kata Fahira.
Fahira menjelaskan bahwa Dialog Daerah ini merupakan bagian dari penguatan pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI melalui BULD, khususnya dalam pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Perda yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Ia menegaskan bahwa kehadiran BULD bukan untuk mengambil alih kewenangan Pemerintah Daerah maupun DPRD dalam pembentukan Perda, termasuk dalam menentukan prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Sebaliknya, informasi mengenai Propemperda 2027 menjadi pintu masuk bagi DPD RI untuk mengenali sejak awal isu-isu strategis daerah yang relevan dengan lingkup tugas dan kewenangannya.
“BULD hadir untuk menghimpun informasi, mendalami persoalan, serta memperkuat bahan pemantauan dan evaluasi regulasi daerah. Kewenangan pembentukan dan penentuan prioritas Perda tetap berada pada Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fahira.