DI ANTARA dua negara yang dipisahkan selat, kepentingan sering kali berjalan lebih jauh daripada batas geografis. Indonesia dan Singapura memang tetangga dekat yang saling membutuhkan. Namun faktanya, bertetangga tidak otomatis membuat keduanya melihat sebuah persoalan dari sudut pandang yang sama.
Hubungan Indonesia-Singapura kini diuji. Dipantik oleh pekatnya kabut asap melintasi batas, sampai merangsang ketegangan diplomatik. Keduanya tegang. Belum sampai mereda, sikap tegas pemerintah Indonesia memangkas pasokan gas ke Singapura menambah dimensi ketegangan baru dalam hubungan bilateral.
Asap dan gas, dua hal yang berbeda, kini bertemu dalam satu persoalan: bagaimana negara bertetangga menjaga kepentingannya tanpa merasa berhak mengatur satu sama lain?
Di sinilah hubungan Indonesia-Singapura perlu dibaca lebih dalam. Bukan semata-mata sebagai urusan diplomasi, perdagangan, atau pasokan energi, melainkan juga ujian tentang kedaulatan, tanggung jawab, dan kesetaraan.
Benar, Singapura tidak bisa mengabaikan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakatnya. Namun Indonesia juga tidak bisa menerima begitu saja setiap langkah negara lain tanpa menguji dasar hukum, kewenangan, dan implikasinya terhadap kepentingan nasional.
Bertetangga bukan berarti satu negara boleh mendikte negara lainnya. Tetapi prinsip itu juga tidak lantas menjadi tempat berlindung untuk menghindari tanggung jawab.
Pada 16 Oktober 2026, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mengumumkan pemberitahuan pencegahan kepada tujuh perusahaan yang memiliki konsesi lahan di Indonesia. Langkah itu diambil setelah otoritas Singapura mengidentifikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi perusahaan-perusahaan tersebut bergerak menuju negara berjulukan Negeri Singa tersebut.
Tiga hari kemudian, NEA mengumumkan langkah serupa terhadap tiga perusahaan tambahan yang terkait dengan kebakaran di Kalimantan. Para perusahaan diminta menghentikan aktivitas pembakaran, mengerahkan petugas pemadam, dan menyampaikan rencana penanganan kebakaran.
Bagi Singapura, persoalan ini bukan sekadar kabut yang mengaburkan cakrawala. Ini menyangkut kesehatan publik dan kewajiban pemerintah melindungi warganya dari pencemaran yang datang melintasi perbatasan.
Namun semua ada aturan mainnya. Persoalan lingkungan lintas negara punya batas-batas hukum yang tidak boleh diabaikan. Indonesia mempunyai kewenangan utama menindak pelanggaran yang terjadi di dalam negeri. Karena itu, langkah penegakan hukum negara lain, dalam hal ini Singapura harus memiliki dasar yang jelas, didukung bukti memadai, dan tetap menghormati yurisdiksi Indonesia.
Perlu digarisbawahi, pemberitahuan kepada perusahaan bukanlah putusan bersalah. Indikasi keterkaitan dengan kebakaran juga harus dibedakan dari bukti, bahwa perusahaan tertentu secara hukum bertanggung jawab atas terjadinya kabut asap.
Kehati-hatian ini penting. Indonesia sejatinya tidak perlu menolak setiap langkah Singapura hanya karena langkah tersebut datang dari luar negeri. Sebaliknya, Singapura perlu memastikan bahwa upaya melindungi masyarakatnya tidak menimbulkan kesan mengambil alih kewenangan yang menjadi hak Indonesia.
Kedaulatan bukan tameng untuk menutupi pelanggaran. Bukan juga dikesampingkan atas nama kepentingan negara lain. Indonesia harus tegas menjaga kedaulatannya. Tetapi ketegasan itu akan kehilangan makna jika tidak disertai kemampuan menyelesaikan persoalan di dalam negeri.
Persoalan menjadi lebih rumit ketika kabut asap beririsan dengan urusan energi.
Pada 22 Oktober 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah akan mengevaluasi ekspor energi kepada negara yang tidak menghormati Indonesia. Pernyataan itu muncul setelah Presiden Prabowo Subianto keberatan terhadap negara-negara yang dinilai merendahkan Indonesia terkait persoalan kabut asap.
Dua hari kemudian, Indonesia mengurangi pasokan gas ke Singapura sebesar 31 miliar British thermal unit per hari. Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyebut pengurangan terdiri atas 15 BBTUD dari Natuna dan 16 BBTUD dari Sumatera. Pasokan lalu dialihkan untuk menjaga keandalan kebutuhan domestik, terutama bagi kelistrikan.
Dari langkah ini, tujuan Indonesia secara kasat mata bisa terlihat: mendahulukan kebutuhan dalam negeri. Sumber daya alam memang semestinya tidak hanya dipandang sebagai komoditas yang mengalir ke pasar luar negeri, tetapi juga sebagai modal untuk menjamin ketahanan energi dan memperkuat industri nasional.
Namun, alasan resmi kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari konteks politik yang mengiringinya. Pengurangan pasokan gas berlangsung ketika hubungan kedua negara sedang diwarnai ketegangan mengenai kabut asap. Kedekatan waktu ini memunculkan pertanyaan tentang kaitan keduanya, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengurangan gas merupakan tindakan pembalasan diplomatik.
Ada fakta lain yang patut diperhatikan. Otoritas energi Singapura menyatakan pengurangan yang dilakukan Indonesia setara dengan kurang dari dua persen kebutuhan gas harian negara itu. Singapura juga menyebut memiliki pasokan energi dan rencana kontingensi untuk menghadapi gangguan pasokan.
Angka ini memberi pelajaran penting. Indonesia memang punya sumber daya yang dibutuhkan Singapura, tapi bukan berarti bergantung sepenuhnya. Apalagi, Singapura telah membangun diversifikasi pasokan, termasuk melalui impor gas alam cair atau LNG.
Artinya, daya tawar Indonesia tidak bisa hanya bertumpu pada kemampuan mengurangi atau menghentikan ekspor. Ancaman yang tidak ditopang strategi jangka panjang bisa kehilangan daya tekan ketika pihak lain memiliki alternatif.
Daya tawar yang sesungguhnya lahir dari kemampuan mengelola sumber daya, memperkuat industri domestik, menjaga kepastian kebijakan, dan menciptakan hubungan ekonomi yang membuat kedua pihak memiliki kepentingan untuk terus bekerja sama.
Dari sisi ekonomi, hubungan Indonesia-Singapura terlalu besar untuk dibaca hanya melalui satu episode ketegangan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat nilai perdagangan bilateral kedua negara mencapai 32,8 miliar Dolar AS pada 2025. Pada tahun yang sama, investasi Singapura di Indonesia mencapai 17,4 miliar Dolar AS. Akumulasi investasi Singapura selama lima tahun mencapai 75,5 miliar Dolar AS dan diklaim telah berkontribusi terhadap penciptaan lebih dari 820.000 lapangan kerja di Indonesia.
Angka-angka di atas menunjukkan bahwa hubungan kedua negara ditopang kepentingan ekonomi yang saling terhubung. Singapura memperoleh peluang investasi dan akses ke pasar Indonesia. Indonesia memperoleh modal, kegiatan produksi, peluang kerja, dan akses ke jaringan ekonomi regional.
Tetapi besarnya investasi tidak boleh membuat Indonesia kehilangan keberanian untuk mengevaluasi manfaatnya. Pemerintah perlu memastikan bahwa investasi menghasilkan nilai tambah nyata, memperkuat industri nasional, melibatkan tenaga kerja lokal, dan meningkatkan kemampuan teknologi di dalam negeri.
Indonesia tidak boleh puas hanya menjadi tempat modal singgah atau pasar bagi produk negara lain. Sumber daya alam yang melimpah dan pasar domestik yang besar seharusnya menjadi fondasi untuk membangun kapasitas produksi, bukan sekadar angka yang memperindah laporan investasi.
Begitu pula Singapura. Kepentingan ekonominya di Indonesia harus berjalan bersama penghormatan terhadap kedaulatan, kepastian hukum, dan prinsip kemitraan yang setara.
Tidak ada hubungan bilateral yang sehat apabila satu pihak hanya dipandang sebagai pasar, pemasok bahan mentah, atau tempat menanam modal. Hubungan yang sehat memberi ruang bagi kedua negara untuk memperjuangkan kepentingannya tanpa saling meniadakan.
Indonesia juga perlu bercermin. Selama kabut asap terus berulang, posisi diplomatik Indonesia akan selalu menghadapi tantangan. Pemerintah harus membuktikan pencegahan kebakaran, pengawasan konsesi, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran bukan sekadar agenda musiman yang kembali menguat ketika sorotan publik datang.
Jika perusahaan terbukti melanggar hukum, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh membiarkan kepentingan korporasi mengalahkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Penyelesaian persoalan kabut asap bukan semata-mata untuk memenuhi tuntutan Singapura. Ini adalah kewajiban Indonesia terhadap rakyatnya sendiri. Udara bersih bukan konsesi yang diberikan kepada negara tetangga, melainkan hak masyarakat yang harus dilindungi oleh negaranya.
Pada saat yang sama, Singapura perlu memahami bahwa persoalan lintas batas tidak dapat diselesaikan hanya melalui tekanan hukum atau pernyataan keras. Kerja sama antarpemerintah, pertukaran informasi, transparansi data, dan mekanisme penegakan hukum yang saling menghormati akan lebih produktif daripada saling mempertajam retorika.
Keduanya telah memiliki kerangka kerja sama regional melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang disepakati pada 2002. Kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa kabut asap sejak lama dipahami sebagai persoalan bersama yang membutuhkan pencegahan dan kerja sama regional.
Kerangka itu seharusnya menjadi pijakan untuk memperkuat tindakan nyata, bukan sekadar dokumen yang kembali diingat ketika asap menyelimuti kawasan.
Indonesia berhak menentukan pemanfaatan sumber daya alamnya, sekaligus berkewajiban menegakkan hukum terhadap pelaku pencemaran. Singapura berhak melindungi masyarakatnya, tetapi juga harus menghormati kewenangan hukum Indonesia.
Indonesia memiliki modal sumber daya, pasar, dan posisi geografis yang penting. Tantangannya, modal tersebut harusnya menjadi kekuatan ekonomi dan diplomasi yang nyata, bukan sekadar menggunakannya sebagai respons ketika merasa tidak dihormati.
Bertetangga bukan berarti bisa saling mendikte. Menjadi tetangga yang setara menuntut kedewasaan untuk mengakui kesalahan, menegakkan tanggung jawab, dan menghormati hak masing-masing.
Inilah yang seharusnya menjadi pijakan hubungan Indonesia-Singapura. Tidak cukup sebatas siapa yang paling keras bersuara, melainkan pada kemampuan menjaga kepentingan nasional tanpa kehilangan komitmen terhadap tanggung jawab bersama.