Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Foto: RMOL)

Hukum

Johanis Tanak Usul KPK Bisa Rampas Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN

SENIN, 26 OKTOBER 2026 | 17:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar Undang-Undang Perampasan Aset mengatur kewenangan KPK merampas kekayaan pejabat negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tanpa harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan terlebih dahulu.

Menurut Tanak, apabila ditemukan kekayaan pejabat yang nilainya melampaui harta yang dilaporkan dalam LHKPN, kelebihan harta tersebut dapat dirampas. Pejabat yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Yang melaporkan LHKPN, ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak, dikutip, Senin, 26 Oktober 2026.


Ia menilai, mekanisme tersebut perlu diadopsi dalam UU Perampasan Aset agar memberikan efek jera sekaligus mendorong penyelenggara negara menyampaikan laporan kekayaan secara benar.

"Tidak perlu melalui proses hukum lain. Tidak perlu harus melalui persidangan. Tidak perlu melalui penyelidikan, penyidikan, dan seterusnya. Kenapa tidak perlu? Karena dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah ada pembuktian terbalik. Sudah diatur bagaimana pembuktian terbalik itu," kata Tanak.

Tanak kemudian mengaitkan usulannya dengan ketentuan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai gratifikasi. Menurutnya, prinsip pembuktian terbalik dapat menjadi salah satu dasar untuk mendorong pertanggungjawaban atas harta kekayaan yang tidak sesuai dengan laporan resmi.

"Kalau Pasal 12B gratifikasi, dia menganut bahwa ini kekayaan saya. Silakan anda buktikan bahwa itu kekayaan anda, tetapi ketika LHKPN dilaporkan, sesudah itu dia buktikan bahwa dia sudah membuktikan bahwa kekayaannya memang hanya itu," kata Tanak.

Tanak menjelaskan, apabila kemudian terdapat laporan kepada KPK mengenai kekayaan pejabat yang melampaui nilai dalam LHKPN, mekanisme perampasan aset perlu dapat diterapkan tanpa harus melalui rangkaian proses hukum sebagaimana penanganan perkara pidana pada umumnya.

"Nah kalau ternyata suatu ketika ada pihak-pihak yang melaporkan kepada KPK bahwa dia punya kekayaan lebih dari yang dilaporkan LHKPN, maka KPK tidak perlu lagi memproses, tapi langsung mengambil alih merampas harta kekayaan itu," ujar Tanak.

Ia berharap usulan tersebut menjadi perhatian media agar dapat dibahas dan diadopsi oleh Komisi III DPR RI dalam pembentukan UU Perampasan Aset.

"Nah kalau hal seperti ini diatur di dalam UU tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” kata Tanak.

Meski demikian, Tanak menyatakan pejabat yang tidak menerima tindakan perampasan tersebut tetap dapat menempuh jalur gugatan ke pengadilan.

"Kalau dia tidak bisa menerima, silakan dia mengajukan gugatan ke pengadilan," pungkas Tanak.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Perkuat Insfrastruktur Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:28

Obligasi Global Perdana Danantara Laris

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:13

Legislator PDIP Ini Janji Perjuangkan Alsintan

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:57

Pengurangan Angka Pelanggaran Jadi Indikator Keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2026

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:44

KNMP Potensi Menjawab Kebutuhan Nelayan Kecil

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:30

Sinopsis dan Kisah Kelam Clayface, Musuh Ikonik Batman

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:19

Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15

Jelang Pemilu, Oposisi Israel Klaim Netanyahu Tak Layak Pimpin Negara

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:58

Pemerintah Siapkan Skema Baru Pengadaan Energi, Negara Bakal Deal Langsung dengan Pemasok

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:57

KPU Perlu Fokus Benahi Pemilu 2029

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:53

Selengkapnya