Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Penegakan hukum dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi perhatian khusus Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.
Politikus Partai NasDem itu menyebut pembentukan regulasi baru perlu diikuti penegakan hukum yang baik agar upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudianto dalam Rapat Gengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam forum tersebut, Rudianto meminta pandangan Prof. Said Karim mengenai persoalan korupsi yang masih terjadi meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi pidana. Ia mempertanyakan apakah persoalan tersebut bersumber dari substansi hukum atau justru pada pelaksanaannya.
“Jangan sampai lahir undang-undang perampasan aset, persoalan korupsi juga tidak hilang-hilang. Nah, kalau tidak hilang-hilang berarti kan yang bermasalah bukan aturannya, bukan substansi hukumnya. Berarti yang bermasalah adalah penegakannya,” ujar Rudianto.
Ia kemudian menyinggung sejumlah regulasi yang telah mengatur tindak pidana beserta ancaman hukumannya, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Menurut Rudianto, ketentuan dalam berbagai regulasi tersebut telah memuat ancaman hukuman yang tinggi. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana RUU Perampasan Aset nantinya dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi, terutama jika persoalan penegakan hukum masih menjadi tantangan.
“Jadi kalau bicara struktur, kalau bicara substansi hukum, Indonesia sebenarnya sudah luar biasa ini, Prof. Saya mau minta pandangan dari Prof. Said Karim, tetapi yang bermasalah kadang-kadang adalah struktur hukum kita,” katanya.
Rudianto juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan aturan yang berlaku. Menurut dia, kualitas suatu regulasi tidak dapat dilepaskan dari bagaimana aparat melaksanakan ketentuan tersebut.
Ia pun meminta pandangan Said Karim mengenai bagaimana pengaturan perampasan aset dapat dirancang agar mampu meminimalkan atau mencegah tindak pidana korupsi.
“Bagaimana kemudian aturan nanti perampasan aset ini betul-betul bisa meminimalisir atau mencegah korupsi, misalkan,” tegas Rudianto.
Melalui pembahasan tersebut, Rudianto menyoroti pentingnya memastikan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi penambahan regulasi, tetapi juga dapat mendukung penegakan hukum yang efektif dalam pemberantasan korupsi.