Berita

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, di Balai Kota DKI Jakarta. (Foto: PPID)

Nusantara

Jakarta-Bekasi Perpanjang Kerja Sama TPST Bantargebang

SENIN, 26 OKTOBER 2026 | 13:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi sepakat melanjutkan kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang selama lima tahun ke depan, dengan fokus pada penguatan penanganan sampah, pemulihan lingkungan, dan peningkatan pelayanan publik.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Pramono mengatakan, pengelolaan sampah membutuhkan kerja sama antardaerah yang berkelanjutan, terutama untuk mengurangi beban TPST Bantargebang sekaligus menangani timbunan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun.


“Persoalan sampah ini harus kita kelola bersama. Mudah-mudahan kerja sama ini membawa dampak yang baik bagi kedua daerah, termasuk dalam lima tahun ke depan,” ujar Gubernur Pramono.

Kerja sama tersebut mencakup pengelolaan lingkungan, kesehatan, pendidikan, sosial, serta pembangunan sarana dan prasarana publik, seperti jalan, saluran, dan fasilitas penanggulangan bencana. Pelaksanaannya akan diperkuat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) yang memuat program prioritas dan menjadi dasar pemantauan serta evaluasi bersama.

Volume sampah Jakarta saat ini mencapai lebih dari 9.000 ton per hari. Untuk mengurangi ketergantungan terhadap Bantargebang, Pemprov DKI Jakarta terus mengubah pola pengelolaan sampah dengan memperkuat pemilahan dan pengolahan sejak dari sumbernya.

Langkah tersebut didukung Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Berdasarkan laporan yang diterima Gubernur Pramono, gerakan tersebut mulai menunjukkan hasil dengan berkurangnya volume sampah yang dikirim ke Bantargebang sekitar 500 ton per hari.

Selain pemilahan, Pemprov DKI Jakarta mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang, serta merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Namun, Pramono mengakui penanganan timbunan sampah lama di Bantargebang masih menjadi tantangan yang membutuhkan solusi bersama.

“Kalau semua berjalan lancar, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani dengan lebih baik. Tantangan yang harus kita pikirkan bersama adalah cadangan sampah yang sudah lama tertimbun di Bantargebang,” ujarnya.

Perkuat Kompensasi dan Pemulihan Lingkungan
Dalam kerja sama yang diperbarui, kedua pemerintah daerah juga mengatur mekanisme kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang. Perhitungan kompensasi 2027 mempertimbangkan volume sampah, tarif retribusi, faktor konversi, dan penyesuaian sebagaimana disepakati kedua pihak. Sementara itu, besaran kompensasi untuk 2028–2031 akan ditetapkan paling lambat Januari 2027.

Dana kompensasi diprioritaskan dalam APBD DKI Jakarta tahun berjalan untuk pengendalian, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan, serta penanganan dampak sosial akibat operasional TPST Bantargebang.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, mengapresiasi komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat pengelolaan sampah melalui pemilahan dan pengembangan teknologi pengolahan. Ia berharap kedua daerah juga dapat mempercepat penanganan timbunan sampah lama melalui kajian teknologi yang tepat.

“Persoalan sampah adalah persoalan bersama yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing. Karena itu, kami berharap kedua daerah dapat melakukan kajian bersama untuk menentukan teknologi yang tepat agar cadangan sampah yang ada bisa ditangani lebih cepat,” ujar Tri.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Perkuat Insfrastruktur Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:28

Obligasi Global Perdana Danantara Laris

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:13

Legislator PDIP Ini Janji Perjuangkan Alsintan

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:57

Pengurangan Angka Pelanggaran Jadi Indikator Keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2026

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:44

KNMP Potensi Menjawab Kebutuhan Nelayan Kecil

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:30

Sinopsis dan Kisah Kelam Clayface, Musuh Ikonik Batman

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:19

Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15

Jelang Pemilu, Oposisi Israel Klaim Netanyahu Tak Layak Pimpin Negara

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:58

Pemerintah Siapkan Skema Baru Pengadaan Energi, Negara Bakal Deal Langsung dengan Pemasok

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:57

KPU Perlu Fokus Benahi Pemilu 2029

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:53

Selengkapnya