Berita

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin. (Foto: RMOL)

Hukum

Siaga 98:

Laporan MAKI ke Dewas KPK Bentuk Intervensi Penegakan Hukum

SENIN, 26 OKTOBER 2026 | 13:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Koordinator Simpul Aktivis Gerakan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, menilai laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengadukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait ketidakhadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam pemeriksaan sebagai bentuk intervensi dalam penegakan hukum.

Hasanuddin berpandangan, penyidikan yang masih berjalan harus memberikan ruang kepada penyidik KPK untuk menjalankan prosedur pemanggilan saksi maupun tersangka sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Bahwa Laporan tersebut bentuk intervensi dalam penegakan hukum," kata Hasanuddin kepada RMOL, Senin, 26 Oktober 2026.


Menurut Hasanuddin, ketidakhadiran saksi atau tersangka dalam pemeriksaan tidak serta-merta harus ditindaklanjuti dengan upaya jemput paksa. 

Penyidik, kata dia, memiliki prosedur tersendiri dalam menangani pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

"Bahwa penyidikan masih dalam proses, dan tentu saja penyidik di KPK sudah mempunyai Standard Operating Prosedur (SOP) terkait pemanggilan saksi ataupun tersangka, yang tidak serta merta apabila saksi/tersangka tidak hadir/belum dapat hadir harus dilakukan jemput paksa," kata Hasanuddin.

Atas dasar itu, Siaga 98 meminta Dewas KPK tidak menindaklanjuti laporan MAKI tersebut.

"Siaga 98 meminta Dewas KPK mengabaikan laporan MAKI tersebut," pungkas Hasanuddin.

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyatakan bahwa pihaknya mengadukan pimpinan KPK kepada Dewas KPK karena menilai lembaga antirasuah tidak tegas menyikapi ketidakhadiran Nusron Wahid dalam pemeriksaan meskipun telah dipanggil dua kali.

"Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam mensikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid," kata Boyamin pada Minggu, 25 Oktober 2026.

MAKI juga menyoroti penanganan saksi lain yang disebut mangkir dari panggilan KPK, yakni Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan Sumatera Utara, serta Witjaksono dalam perkara dugaan korupsi terkait kredit macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Boyamin menilai penanganan saksi yang mangkir tanpa tindak lanjut tegas dapat berdampak terhadap wibawa KPK dan kepatuhan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Atas dasar itu, MAKI meminta Dewas KPK memberikan teguran dan sanksi kepada pimpinan serta penyidik KPK apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Sopir BYD Penyebab Tabrakan Beruntun di Jaksel jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:52

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:27

Sukseskan Kemandirian Pangan, Petani Adat Wanam Butuh Pendampingan

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:10

DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:50

TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang Sukseskan OMC Akhiri Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25

Refleksi Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:34

Walkot Bandung Kedepankan Koordinasi Sikapi Bentrokan Berdarah Pasar Caringin

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:14

Startup Binaan IPB Raih Potensi Kerja Sama Rp1 Miliar Tembus Pasar Oman

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:47

Dari Nasionalisme ke Tata Kelola dan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:17

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:43

Selengkapnya