Berita

Gedung Merah Putih KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Kembali Panggil Satu Tersangka Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut

SENIN, 26 OKTOBER 2026 | 12:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Sumatera Utara (Sumut) kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sempat mangkir.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin, 26 Oktober 2026, tim penyidik kembali memanggil Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN wilayah I BBPJN Sumut tahun 2023-2025 sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 26 Oktober 2026.


Namun demikian, Budi belum menjelaskan apakah Dicky Erlangga hadir memenuhi panggilan tim penyidik atau belum.

Pada Kamis, 22 Oktober 2026, KPK menahan tujuh dari delapan tersangka baru untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mereka adalah Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian; PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Faisal; PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko; Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, T. Rahmansyah Putra; PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, Manaek Manalu; PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus.

Perkara ini diawali KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada 26 Juni 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam pengerjaan proyek di lingkungan BBPJN Sumut tahun 2023-2025.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan perkaranya telah disidangkan. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar; PPK di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT Rona Na Mora (RN), M Rayhan Dulasmi Pilang.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok dan bukti-bukti baru yang diperoleh penyidik. Pada 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga M Akhirun Efendi Siregar dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku penyedia pemenang proyek diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut.

Besaran komitmen fee diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumut dan Kepala Satker PJN Sumut masing-masing diduga mendapat jatah 4 persen, PPK sebesar 1 hingga 1,5 persen, bendahara BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen, serta kelompok kerja (Pokja) BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen.

Pemberian fee diduga dilakukan secara langsung, baik melalui transfer maupun secara tunai. Penyedia proyek yang tidak memberikan fee disebut berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumut.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh sejumlah tersangka, yakni Stanley Cicero sebesar Rp300 juta, Dicky Erlangga sebesar Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian sebesar Rp450 juta, Faisal sebesar Rp290 juta, Heri Handoko sebesar Rp270 juta, T Rahmansyah Putra alias Dadam sebesar Rp3,49 miliar, Manaek Manalu sebesar Rp1,25 miliar, serta Munson Hutauruk sebesar Rp550 juta.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Sopir BYD Penyebab Tabrakan Beruntun di Jaksel jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:52

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:27

Sukseskan Kemandirian Pangan, Petani Adat Wanam Butuh Pendampingan

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:10

DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:50

TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang Sukseskan OMC Akhiri Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25

Refleksi Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:34

Walkot Bandung Kedepankan Koordinasi Sikapi Bentrokan Berdarah Pasar Caringin

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:14

Startup Binaan IPB Raih Potensi Kerja Sama Rp1 Miliar Tembus Pasar Oman

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:47

Dari Nasionalisme ke Tata Kelola dan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:17

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:43

Selengkapnya