Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). (Foto: Humas BNPB)
Langkah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dikritik Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Indrajaya.
Menurut Indrajaya, sanksi administratif saja tidak sebanding dengan besarnya dampak bencana yang ditanggung masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk melalui pencabutan izin usaha, proses pidana, hingga penyitaan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi,” kata Indrajaya kepada wartawan, Senin, 26 Oktober 2026.
Legislator PKB ini menegaskan, dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga meluas ke berbagai sektor kehidupan masyarakat. Karena itu, penanganannya membutuhkan langkah yang menyeluruh, terukur, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Indrajaya mencontohkan Papua Selatan sebagai salah satu daerah yang turut merasakan dampak serius karhutla tahun ini.
Indrajaya menilai pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena harus menghadapi langsung keluhan masyarakat, sementara aktivitas ekonomi, pelayanan kesehatan, pemerintahan, dan transportasi ikut terganggu.
“Aktivitas ekonomi sebagian warga terhenti, rumah sakit menghadapi peningkatan pasien infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, pelayanan kedinasan terganggu, dan transportasi udara juga banyak yang terhenti. Hampir semua sektor ikut menjadi korban,” kata Indrajaya.
Ia meminta pemerintah pusat tidak memandang karhutla sebatas persoalan teknis kehutanan. Menurutnya, besarnya dampak yang ditimbulkan menunjukkan bahwa penanganan karhutla harus melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta institusi yang bertanggung jawab atas pengawasan perizinan perusahaan.
Indrajaya juga menyoroti besarnya potensi kerugian akibat karhutla, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat, terhambatnya pendidikan, hingga terganggunya distribusi logistik. Ia menilai, perhitungan kerugian harus mencakup dampak langsung maupun jangka panjang yang ditanggung negara dan masyarakat.
“Kalau kerugian akibat karhutla sudah mencapai triliunan rupiah, maka pemerintah harus melihat persoalan ini secara serius. Jangan hanya menghitung pelanggaran administratif perusahaan, tetapi juga menghitung kerusakan lingkungan, biaya kesehatan, hilangnya pendapatan masyarakat, dan terganggunya pelayanan publik,” kata Indrajaya.
Lebih jauh, Indrajaya mendesak pemerintah mengevaluasi efektivitas sanksi yang telah dijatuhkan kepada 32 perusahaan tersebut. Ia meminta setiap perusahaan diperiksa berdasarkan bukti, tingkat pelanggaran, tanggung jawab hukum, dan dampak yang ditimbulkan.
“Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai hukum,” pungkas Indrajaya.