Berita

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (kiri). (Foto: Dok. Bappenas)

Pemerintahan

Pemerintah Percepat PSN Sawit Direktif Presiden:

Prioritaskan Kedaulatan Kebun Rakyat dalam Pengelolaan Lahan Negara

SENIN, 26 OKTOBER 2026 | 11:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah bergerak cepat menuntaskan kepastian hukum hak atas tanah perkebunan rakyat yang berada di dalam kawasan hutan dan menempatkan kesejahteraan pekebun kecil sebagai garda terdepan kedaulatan ekonomi nasional. 

Komitmen ini dipertegas melalui direktif Presiden untuk menetapkan Program Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pelaksanaannya diawali dengan konsolidasi lintas kementerian/lembaga melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada hari Jumat, 16 Oktober 2026 di Kementerian PPN/Bappenas. 


Pembahasan difokuskan pada penataan tenurial sebagai fondasi untuk menata ulang tata kelola dan ekosistem agribisnis kelapa sawit nasional agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menekankan bahwa negara hadir untuk memastikan keadilan agraria bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan sawit. 

Kelapa sawit merupakan sumber daya alam strategis nasional yang pengelolaannya wajib berpihak pada rakyat sesuai mandat konstitusi dan arah pembangunan nasional, guna menghapus ketimpangan penguasaan lahan serta meningkatkan taraf hidup pekebun.

"Kami memastikan bahwa penataan kebun sawit rakyat perlu membuka kesempatan seluas-luasnya agar petani dapat menikmati peningkatan produktivitas melalui program peremajaan sawit rakyat,"  kata Rachmat melalui siaran pers di Jakarta, Senin 26 Oktober 2026.

Pemerintah menetapkan bahwa penataan kebun sawit rakyat, baik peserta program kemitraan resmi pemerintah maupun kebun swadaya masyarakat, untuk diselesaikan secara mandiri, berkeadilan, dan terpisah dari hubungan penguasaan tanah oleh korporasi. 

Para petani ini juga akan segera diikutsertakan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk mendongkrak produktivitas tanaman yang telah tua, sehingga kesejahteraan pekebun menjadi jauh lebih terjamin.

Wujud keberpihakan nyata ini dijalankan melalui aksi terpadu lintas sektor. Kementerian Kehutanan mempercepat proses rekognisi dan penyesuaian tata batas kawasan untuk memastikan legalitas lahan pekebun rakyat skala kecil hingga 5 hektare yang telah dikelola secara berkelanjutan selama lebih dari dua dekade. 

Langkah ini disusul oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menerbitkan sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria. 

Perlindungan hukum serta kepastian kepatuhan regulasi diperkuat melalui mekanisme penataan terarah bagi kebun perseorangan yang telah memenuhi ambang batas penguasaan minimal 5 tahun, di mana penyelesaiannya diarahkan melalui koridor penataan kawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas.

Dukungan diperkuat melalui Kementerian Dalam Negeri yang akan menerbitkan arahan dan instruksi resmi kepada para kepala daerah di lokasi PSN untuk menindaklanjuti percepatan pelayanan administratif secara akuntabel, mencakup fasilitasi permohonan penataan lahan, penerbitan dokumen riwayat tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT), hingga penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya elektronik (e-STDB) kolektif bagi pekebun rakyat yang memenuhi persyaratan hukum dan usaha.

Bersamaan dengan itu, penataan lahan perkebunan negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di wilayah eks PT Torganda diorientasikan untuk memberikan kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat. 

Didukung investasi dari Badan Pengaturan BUMN dan BPI Danantara Indonesia pasca penuntasan status kawasan oleh kementerian terkait, Agrinas Palma diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen kebun masyarakat serta membangun kemitraan inklusif dengan koperasi warga setempat.

Guna menjamin perlindungan jangka panjang bagi petani kecil serta menyatukan tata kelola sawit hulu-hilir, forum Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengusulkan pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. 

Lembaga ini disiapkan sebagai rekomendasi strategis untuk menjaga kedaulatan pekebun, memperkuat rantai pasok industri, dan meningkatkan daya saing komoditas sawit nasional. 

Seluruh rangkaian rekomendasi kebijakan pro-rakyat ini akan dikoordinasikan secara terpadu dan dilaporkan secara berkala kepada Presiden Republik Indonesia untuk menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan lebih lanjut.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Sopir BYD Penyebab Tabrakan Beruntun di Jaksel jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:52

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:27

Sukseskan Kemandirian Pangan, Petani Adat Wanam Butuh Pendampingan

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:10

DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:50

TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang Sukseskan OMC Akhiri Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25

Refleksi Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:34

Walkot Bandung Kedepankan Koordinasi Sikapi Bentrokan Berdarah Pasar Caringin

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:14

Startup Binaan IPB Raih Potensi Kerja Sama Rp1 Miliar Tembus Pasar Oman

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:47

Dari Nasionalisme ke Tata Kelola dan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:17

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:43

Selengkapnya