Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dan Dirut BEI Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta.(Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, dari sebelumnya hanya berlaku sampai akhir 2026.
Perpanjangan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas kepada emiten sekaligus mendukung stabilitas pasar modal dan menjaga kepercayaan investor di tengah ketidakpastian akibat usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, perpanjangan buyback tanpa RUPS menjadi salah satu langkah penguatan pasar modal yang terus dilakukan regulator.
“Yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini akan diperpanjang hingga Juni 2027,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Perpanjangan tersebut sejalan dengan jadwal pengumuman final MSCI terkait usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, yang dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
Hasan menjelaskan, kebijakan ini juga merespons kebutuhan emiten yang meminta kepastian terkait pelaksanaan buyback, terutama bagi perusahaan yang menilai harga sahamnya saat ini sudah memungkinkan untuk melakukan pembelian kembali saham.
Meski demikian, pelaksanaan buyback tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mencakup prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, serta kewajiban keterbukaan informasi.
OJK juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan batas minimum saham beredar di publik atau free float.
Menurut Hasan, kebijakan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan upaya meningkatkan porsi saham yang beredar di publik sesuai dengan ketentuan bursa.
"Kami juga menegaskan pelaksanaan buyback ini tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float," tegasnya.
Emiten juga diwajibkan mengalihkan kembali saham hasil buyback ke publik atau melakukan re-float sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku.
Selain memperpanjang kebijakan buyback, OJK turut mendorong BEI menyempurnakan metodologi dan mekanisme terkait konsentrasi kepemilikan saham atau high shareholding concentration (HSC).
Penyempurnaan tersebut mencakup penguatan transparansi dan mekanisme penetapan saham yang masuk kategori HSC.
OJK juga mendorong penguatan tata kelola melalui pelibatan pihak independen di luar lembaga penyelenggara mandiri atau self-regulatory organization (SRO) dalam komite kerja yang mendukung penentuan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.