Berita

Ilustrasi/Perlinsos Kemensos

Nusantara

Mengenal Perlinsos Digital, Sistem Perlindungan Sosial Terintegrasi

SENIN, 26 OKTOBER 2026 | 11:08 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Transformasi digital kini merambah sektor pelayanan publik dan kesejahteraan sosial di Indonesia. Pemerintah menghadirkan Perlinsos Digital, sebuah sistem perlindungan sosial terintegrasi yang dibangun di atas fondasi Digital Public Infrastructure (DPI).

Kehadiran sistem ini bertujuan untuk menghadirkan proses pendataan serta penyaluran bantuan sosial yang jauh lebih transparan, cepat, dan tepat sasaran.

Selama ini, tantangan terbesar dalam penyaluran bantuan sosial berkaitan erat dengan akurasi data penerima. Melalui Perlinsos Digital, pemerintah berupaya menekan risiko exclusion error (warga yang berhak tetapi tidak terdata) dan inclusion error (warga yang tidak memenuhi kriteria tetapi justru menerima bantuan).


Sistem ini dirancang terhubung dengan berbagai basis data dari kementerian dan lembaga penting lainnya. Integrasi tersebut melibatkan Korlantas Polri, PLN, ATR/BPN, hingga BKN, sehingga validitas kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat terverifikasi secara komprehensif.

Perlinsos Digital memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara mandiri. Melalui portal resmi di perlinsos.kemensos.go.id, warga dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh bantuan sosial, melakukan verifikasi kelayakan secara berkala, hingga mengajukan sanggah apabila mendapati data yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Sebelum mengakses layanan mandiri ini, masyarakat perlu memastikan bahwa mereka telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu sebagai verifikasi identitas utama.

Tidak hanya mengandalkan sistem daring, program ini juga merangkul partisipasi aktif masyarakat luas melalui gerakan relawan Agen Perlinsos. Warga secara sukarela dapat mendaftarkan diri melalui laman agent-perlinsos.kemensos.go.id untuk membantu tetangga, lansia, maupun penyandang disabilitas yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran.

Pemerintah menetapkan aturan pengawasan yang ketat demi menjaga integritas program ini. Seperti yang ditegaskan dalam ketentuan layanan, "Agen Perlinsos merupakan relawan yang membantu masyarakat secara sukarela dan dilarang menerima bayaran atau imbalan dalam bentuk apa pun dari masyarakat yang dibantu."

Dengan mengusung semangat “Warga Bantu Warga”, Perlinsos Digital diharapkan mampu mengubah wajah perlindungan sosial di tanah air menjadi lebih inklusif. Masyarakat kini tidak hanya menjadi penerima pasif, melainkan subjek aktif yang turut mengawal validitas data demi terciptanya keadilan sosial yang merata.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Sopir BYD Penyebab Tabrakan Beruntun di Jaksel jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:52

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:27

Sukseskan Kemandirian Pangan, Petani Adat Wanam Butuh Pendampingan

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:10

DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:50

TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang Sukseskan OMC Akhiri Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25

Refleksi Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:34

Walkot Bandung Kedepankan Koordinasi Sikapi Bentrokan Berdarah Pasar Caringin

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:14

Startup Binaan IPB Raih Potensi Kerja Sama Rp1 Miliar Tembus Pasar Oman

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:47

Dari Nasionalisme ke Tata Kelola dan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:17

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:43

Selengkapnya