Berita

Penyerahan aset KPK (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp250 Juta untuk Layanan Pertanahan di Labuhanbatu

SENIN, 26 OKTOBER 2026 | 10:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status penggunaan dua bidang tanah dari hasil rampasan perkara korupsi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Aset senilai total Rp250,48 juta ini nantinya akan digunakan untuk mendukung peningkatan pelayanan pertanahan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Serah terima aset tersebut dilakukan melalui penandatanganan berita acara oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian ATR/BPN, Kartika Sari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis 22 Oktober 2026.


Mungki menjelaskan bahwa optimalisasi pemanfaatan aset rampasan tindak pidana korupsi merupakan bagian penting dari strategi pemulihan aset negara (asset recovery). Menurutnya, barang bukti yang berhasil disita melalui proses penegakan hukum harus dikembalikan kemanfaatannya kepada publik.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum pelaku dan merampas asetnya, tetapi juga memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan bagi masyarakat. Melalui PSP ini, aset hasil korupsi kini digunakan untuk mendukung pelayanan publik,” ujar Mungki dalam keterangannya, Senin 26 Oktober 2026

Adapun objek yang diserahkan berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan rincian data, bidang pertama memiliki luas 94 meter persegi dengan taksiran nilai Rp94,27 juta. Sementara itu, bidang kedua memiliki luas 157 meter persegi senilai Rp156,21 juta, sehingga total nilai kedua aset tersebut mencapai Rp250,48 juta.

Proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini berawal dari permohonan resmi yang diajukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara kepada KPK. Kedua bidang tanah tersebut dinilai mendesak untuk menunjang sarana, prasarana, serta kelancaran operasional pelayanan pertanahan di wilayah setempat. Setelah melalui serangkaian kajian dan verifikasi administratif yang ketat, KPK akhirnya menyetujui permohonan tersebut.

Mungki menegaskan, aset-aset negara yang berhasil diselamatkan harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan produktif agar dampaknya benar-benar nyata bagi masyarakat luas.

“Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari upaya penegakan hukum yang dilakukan negara,” pungkasnya.


Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Perkuat Insfrastruktur Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:28

Obligasi Global Perdana Danantara Laris

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:13

Legislator PDIP Ini Janji Perjuangkan Alsintan

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:57

Pengurangan Angka Pelanggaran Jadi Indikator Keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2026

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:44

KNMP Potensi Menjawab Kebutuhan Nelayan Kecil

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:30

Sinopsis dan Kisah Kelam Clayface, Musuh Ikonik Batman

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:19

Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15

Jelang Pemilu, Oposisi Israel Klaim Netanyahu Tak Layak Pimpin Negara

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:58

Pemerintah Siapkan Skema Baru Pengadaan Energi, Negara Bakal Deal Langsung dengan Pemasok

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:57

KPU Perlu Fokus Benahi Pemilu 2029

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:53

Selengkapnya