Berita

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti. (Foto: Dok. Fraksi Gerindra)

Politik

Politisi Gerindra Respons Pernyataan Denny Indrayana Soal Prabowo

SENIN, 26 OKTOBER 2026 | 07:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Partai Gerindra memberikan tanggapan keras terhadap peringatan pakar hukum Denny Indrayana, yang menyebut Presiden Prabowo Subianto berisiko dilengserkan jika tidak segera bersikap terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menilai pernyataan tersebut perlu diuji secara konstitusional. Hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan kesan bahwa Presiden memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi desakan pemberhentian Wakil Presiden.

“Jika yang dimaksud Denny adalah risiko politik, ia perlu menjelaskannya sebagai perkiraan politik beserta dasar penilaiannya. Membiarkan perkiraan itu terdengar seperti konsekuensi hukum akan mengaburkan batas antara analisis dan tekanan,” tulis Azis dalam keterangannya, dikutip Senin 26 Oktober 2026. 


Lebih lanjut, Azis menjelaskan bahwa Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 telah mengatur secara tegas alasan serta mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR dengan persyaratan yang ketat.

“Keengganan memenuhi desakan sekelompok orang bukanlah alasan pemberhentian yang berdiri sendiri dalam Pasal 7A,” tegasnya.

Azis juga menyinggung Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menyatakan bahwa permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar pandangan hukum tidak berkembang menjadi tekanan politik yang melangkahi kewenangan lembaga negara.

“Seorang pakar memiliki tanggung jawab lebih besar justru karena masyarakat mempercayai keahliannya. Gelar akademik tidak boleh menjadi pengganti argumentasi,” pungkas Azis.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Sopir BYD Penyebab Tabrakan Beruntun di Jaksel jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:52

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:27

Sukseskan Kemandirian Pangan, Petani Adat Wanam Butuh Pendampingan

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:10

DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:50

TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang Sukseskan OMC Akhiri Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25

Refleksi Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:34

Walkot Bandung Kedepankan Koordinasi Sikapi Bentrokan Berdarah Pasar Caringin

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:14

Startup Binaan IPB Raih Potensi Kerja Sama Rp1 Miliar Tembus Pasar Oman

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:47

Dari Nasionalisme ke Tata Kelola dan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:17

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:43

Selengkapnya