Berita

Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon. (Foto: Istimewa)

Politik

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

SENIN, 26 OKTOBER 2026 | 01:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan perubahan definisi korupsi yang menyebutkan kerugian negara tidak lagi menjadi unsur atau definisi tindak pidana korupsi.

Wacana ini memunculkan banyak tanggapan pemikiran dari berbagai pihak. Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon mengatakan, hal ini bisa dimengerti karena banyak kasus-kasus yang diproses, padahal sebenarnya ini merupakan resiko bisnis.

"Sebagai seorang praktisi hukum, saya banyak menemukan kasus-kasus yang sebenarnya adalah murni masalah resiko bisnis tapi diproses menjadi tindak pidana korupsi hanya karena terdapat kerugian negara di sana," kata Boris kepada wartawan, Minggu 25 Oktober 2026.


Boris melanjutkan, hal ini disebabkan karena begitu tidak jelas atau karetnya Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 KUHP baru yang ada sekarang.

"Pasal ini menurut saya sebaiknya direvisi,"ucapnya.

Boris menjelaskan, ada tiga alasan kenapa Pasal 2 dan Pasal 3 Harus Direvisi. Pertama, orang bisa didakwa padahal tidak ada mens rea atau niat jahat dia untuk merugikan negara. 

"Banyak terdakwa yang hanya berada di tempat dan waktu yang salah. Dia tidak pernah terima uang (suap), tidak pernah kenal/komunikasi dengan pihak-pihak lain, hanya karena dia adalah direksi yang harus menandatangani suatu dokumen atau persetujuan, lantas dijadikan terdakwa," terangnya.

Kedua, dipaparkan Boris, tidak ada pembeda lagi apakah kesalahan yang dilakukan itu termasuk perbuatan administratif, perdata, atau pidana. 

"Pokoknya kalau ada kerugian sudah pasti masuk tindak pidana korupsi. Padahal ada Undang-Undang lain yang mengatur mekanisme penggantian kerugian negara secara administratif, maupun perdata," jelasnya.

Ketiga, lanjut Boris, tidak jelas batasan tindak pidana Tipikor dan Tindak Pidana Umum dalam konteks kerugian negara. Misalnya, seseorang mencuri uang yang ada di bank BUMN yang mana uang BUMN dianggap sebagai uang negara atau sudah pasti merugikan negara.

"Pertanyaannya, orang itu melakukan pencurian (tindak pidana umum) atau melakukan korupsi kerugian negara?" tanya Boris.

Oleh karenanya, sebagai Boris mengusulkan perubahan namun tetap mempertahankan unsur kerugian negara namun harus dipertegas unsur tersebut. 

Secara prinsip Boris mengusulkan tiga perubahan. Pertama pembuktian mens rea harus diperjelas dengan menambahkan unsur “dengan maksud” dalam pasal 2 UU Tipikor atau 603 KUHP tersebut. 

Sehingga, kata dia, tergambarkan bahwa untuk membuktikan pasal ini harus dibuktikan unsur dengan maksud merugikan keuangan negara dengan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga kausalitasnya merugikan keuangan negara.

"Pembuktiannya dengan cara membuktikan bahwa di para pelaku telah terjadi kesengajaan bersama dibuktikan dengan adanya suap atau gratifikasi atau perbuatan koruptif lainnya," tuturnya.

Kedua, kata Boris, definisi melawan hukum haruslah dimaknai melawan undang-undang. bukan pelanggaran SOP, tata kelola, atau bahkan perjanjian. Ini untuk membedakan kerugian akibat tindakan koruptif dan administratif.

Ketiga, masih kata Boris, pembuktian kerugian negara hanya bisa dilakukan oleh BPK seperti amanat konstitusi. 

"Tidak boleh lembaga lain seperti sekarang ini. Aturan yang ada sekarang membolehkan semua lembaga bisa menghitung kerugian negara. Akibatnya hasilnya beda-beda. Tidak ada kepastian hukum," ucapnya. 

Menurut Boris, dengan usulan perbaikan tersebut maka akan tercipta keberanian investasi. Perlindungan hukum bagi pengambil keputusan, sehingga kerugian akibat keputusan beritikad baik tidak otomatis diperlakukan sebagai kejahatan.

"Usulan ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi para investor. Serta penegakan hukum diarahkan pada perbuatan yang koruptif. Bukan semata-mata hasil keuangan yang negatif," tutupnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya