Berita

Ilustrasi

Hukum

Perkara MAS Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus DNA Pro Kembali Disorot

MINGGU, 25 OKTOBER 2026 | 17:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penanganan perkara yang melibatkan Muhammad Assad Shahab (MAS) memasuki tahap baru. Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa perkara berdasarkan laporan polisi atas nama JRP telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Konfirmasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo.

Informasi itu merupakan jawaban atas permintaan perkembangan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/1606/IV/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang tercatat pada April 2026.


“Bahwa perkara yang dikonfirmasikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Joko dikutip Minggu 25 Oktober 2026.

Adapun perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam perkembangan penanganannya, MAS disebut telah berstatus tersangka.

Meski demikian, pelimpahan perkara ke kejaksaan perlu dibedakan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, sangkaan pasal, serta tahapan penanganan di kejaksaan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Perkembangan terbaru ini kembali mengingatkan publik pada perkara robot trading DNA Pro yang sebelumnya menjerat MAS dalam proses hukum terkait penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengadilan Negeri Bandung, melalui Putusan Nomor 729/Pid.Sus/2022/PN Bdg tertanggal 31 Januari 2023, menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp500 juta kepada MAS dalam perkara tersebut.

MAS kemudian disebut memperoleh pembebasan bersyarat pada awal Maret 2024. Riwayat putusan dalam perkara DNA Pro menjadi konteks tersendiri dalam pemberitaan mengenai perkembangan proses hukum yang kini kembali menjadi perhatian.

Namun, perkara yang saat ini dilimpahkan ke kejaksaan merupakan laporan berbeda. Karena itu, penanganannya perlu dilihat berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum dalam perkara yang bersangkutan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya