Berita

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah. (Foto: Kemnaker)

Pemerintahan

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

MINGGU, 25 OKTOBER 2026 | 15:39 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2024-2026. 

Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kompetensi peserta agar memiliki peluang lebih besar untuk kembali bekerja atau merintis usaha mandiri.

Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui portal SkillHub Kemnaker dengan memenuhi persyaratan dokumen dan mengikuti tahapan seleksi yang telah ditetapkan.


Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan program tersebut dirancang untuk membantu pekerja terdampak PHK memperbarui maupun mengalihkan keterampilan agar lebih siap kembali memasuki dunia kerja. 

Selain memperluas peluang memperoleh pekerjaan baru, pelatihan ini juga diharapkan mendorong peserta merintis usaha secara mandiri.

“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” ujar Darmawansyah dikutip pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Untuk mengikuti program tersebut, calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring). 

Apabila dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, peserta dapat menggunakan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration) yang dibuat dan ditandatangani sendiri di atas meterai sesuai ketentuan.

Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi [SkillHub Kemnaker](https://skillhub.kemnaker.go.id). Calon peserta terlebih dahulu membuat akun SIAPkerja, melengkapi data diri, kemudian mengunggah KTP beserta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti yang dipersyaratkan. 

Setelah itu, penyelenggara pelatihan akan memverifikasi dokumen dan melakukan wawancara untuk menentukan kelayakan peserta.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.

Selain melalui pendaftaran perorangan, pengajuan program juga dapat dilakukan secara berkelompok oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, maupun Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya