Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas

Desak Jemput Paksa Nusron Wahid hingga Witjaksono
MINGGU, 25 OKTOBER 2026 | 15:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dinilai tidak tegas menangani saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, KPK tidak tegas menyikapi mangkirnya saksi, termasuk Nusron Wahid yang disebut telah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan.

"Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam mensikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid," kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 25 Oktober 2026.


Boyamin menerangkan, persoalan saksi mangkir tidak hanya terjadi pada Nusron Wahid. MAKI juga menyoroti Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), dan Witjaksono yang disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Ternyata KPK telah sering jiper, abai dan lemot terhadap saksi-saksi mangkir diantaranya terhadap Muryanto Amin (Rektor USU) dan Witjaksono," ungkap Boyamin.

Menurut Boyamin, Muryanto Amin mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan Sumatera Utara. Sementara itu, Witjaksono disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi terkait kredit macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Dengan abai, jiper dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh di mata masyarakat dan KPK dipandang rendah oleh saksi-saksi yang harusnya patuh hukum. Tindakan KPK ini akan berdampak calon-calon saksi akan makin membangkang terhadap panggilan KPK karena tidak adanya resiko apapun," tegasnya.

Atas kondisi tersebut, MAKI menilai perlu mengadukan persoalan ini kepada Dewas KPK. Boyamin meminta Dewas memeriksa dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan pimpinan serta penyidik KPK dalam menangani saksi yang mangkir.

"MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada pimpinan dan penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidak profesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," terang Boyamin.

Boyamin juga membandingkan penanganan saksi yang mangkir dengan pengalaman dirinya sendiri yang mengaku pernah mendapat surat perintah membawa setelah tidak memenuhi panggilan pertama.

"Masyarakat kecil akan mendapat tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum jika mangkir dari panggilan saksi termasuk saya pernah diterbitkan surat perintah membawa dengan alasan mangkir panggilan pertama (surat perintah membawa terlampir)" pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya