Akuisisi 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam dinilai sebagai langkah yang sejalan dengan ketentuan divestasi saham pertambangan kepada pihak Indonesia.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menilai transaksi tersebut perlu dilihat dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional dan kewajiban divestasi saham perusahaan tambang.
"Nah, hanya Presiden Prabowo Subianto yang punya komitmen untuk menghentikannya. Dan itu ditangkap Haji Isam dengan mengakuisisi 30,25 persen saham BYAN yang belakangan berubah menjadi penanaman modal asing (PMA)," kata Yusri di Jakarta, Minggu, 25 Oktober 2026.
Yusri menjelaskan, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur kewajiban divestasi saham minimal 51 persen secara bertahap bagi badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus dalam rangka penanaman modal asing.
Prioritas divestasi tersebut, kata dia, dilakukan secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga badan usaha swasta nasional.
"Prioritasnya berjenjang mulai pusat, daerah, BUMN, BUMD atau swasta. Nah, Haji Isam mewakili swasta ya. Jadi, saya kira sudah tepat beliau mengakuisisi 30 persen saham BYAN. Ini proses merupakan perintah dari undang-undang ya," tandasnya.
Yusri juga menyoroti kebijakan pertambangan pada era Presiden Joko Widodo. Ia menilai pengesahan UU Minerba pada 12 Mei 2020 lebih menguntungkan sejumlah pengusaha tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
"Kami (CERI), saat itu menolak keras RUU Minerba. Toh disahkan juga jadi UU Minerba. Isinya bikin senang beberapa taipan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara). Mereka dapat karpet merah dari Jokowi," tandasnya.
Menurut Yusri, kebijakan tersebut memberikan perpanjangan izin menjadi IUP Khusus Operasi Produksi dengan luasan yang dinilainya bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 63 dan Pasal 75 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.
Ia juga menyoroti penempatan aset dan investasi di luar negeri oleh pengusaha yang memperoleh kekayaan dari sumber daya alam Indonesia. Salah satu yang disinggungnya adalah Low Tuck Kwong, pemilik BYAN yang lahir di Singapura dan menjadi warga negara Indonesia pada 1992.
Yusri menyebut, pada 28 Agustus 2024, Low Tuck Kwong menghibahkan 22 persen saham BYAN kepada putrinya, Elaine Low, yang merupakan warga negara Singapura. Menurutnya, perubahan kepemilikan tersebut membuat BYAN berstatus penanaman modal asing (PMA).
Ia turut menyinggung donasi Low Tuck Kwong Foundation sebesar 101 juta dolar Singapura atau setara Rp1,7 triliun untuk beasiswa dan pendidikan di Singapura pada 22 Februari 2023.
Di sisi lain, Yusri mempertanyakan pihak-pihak yang mengaitkan transaksi saham BYAN dengan polemik Morgan Stanley Capital International (MSCI).
“Bisa jadi memang ada pihak-pihak yang kecewa dengan transaksi ini, sehingga bikin isu yang tidak-tidak. Apalagi memang banyak yang incar saham BYAN ini, termasuk investor AS yang kabarnya murka, karena pintunya ditutup," tandasnya.