Berita

(Foto: Dok. BNPB)

Parlemen

Legislator PKB Minta Pelaku Pembakaran Hutan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

SABTU, 24 OKTOBER 2026 | 16:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah Polri menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk terhadap korporasi dan pihak asing yang diduga terlibat, didukung penuh Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin. 

Menurut Usman, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla merupakan langkah tepat untuk memberikan efek jera, terutama bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Kebakaran hutan terjadi di beberapa wilayah, dan ada orang atau korporasi yang sengaja membakar hutan. Jika memang ada unsur kesengajaan, harus ditindak,” ujar Usman kepada wartawan, Sabtu, 24 Oktober 2026.


Legislator PKB ini menegaskan, dampak karhutla tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga mengancam kelestarian satwa yang kehilangan habitat dan tempat berlindung. 

Selain itu, katanya, asap akibat kebakaran dapat menyebar ke berbagai wilayah dan mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat.

Usman mencontohkan, dampak asap karhutla bahkan dapat dirasakan hingga Pulau Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan di wilayah terdampak, melainkan juga dapat menimbulkan dampak lintas daerah.

“Asap sangat mengganggu kesehatan manusia. Kalau ada orang yang sengaja membakar hutan, harus ditindak,” tegasnya.

Ia menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi. 

Langkah tersebut penting untuk mencegah kejadian serupa terulang serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak karhutla.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membeberkan perkembangan terbaru terkait pengusutan perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan 11 perusahaan menjadi tersangka, 3 di antaranya terafiliasi dengan kepemilikan dari pihak asing.

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. 3 Di antaranya adalah PMA (Penanaman Modal Asing), sementara masih dalam proses," kata Suyudi, di Komplek Istana Kepresidenan, Rabu, 31 Oktober 2026.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya