Berita

Ojahan Erikson Pakpahan (kanan). (Foto: Istimewa)

Hukum

Langgar Kode Etik, Advokat Ojahan Pakpahan Kena Sanksi Pemberhentian Sementara

SABTU, 24 OKTOBER 2026 | 15:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang kode etik pada Dewan Kehormatan Etik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) resmi menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara atau skorsing selama 3 (tiga) bulan kepada advokat Ojahan Erikson Pakpahan, S.H. 

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 23 Oktober 2026, terkait perkara intimidasi terhadap lembaga gereja GKPI dan meminta GKPI memecat Pendeta J secara tidak hormat karena dituduh melanggar hukum demi ikhtiarnya membela mantan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Alpriado Osmond Saragih.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Etik Peradi menyatakan Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) serta UU Advokat.


Salah satu pertimbangan Majelis Hakim, Teradu dinilai tidak bisa membedakan kapasitasnya saat bertindak sebagai pengurus LSM Gracia atau sebagai advokat resmi.

Teradu juga tidak melakukan upaya apa pun untuk menghubungi Pengadu (baik lisan maupun tertulis), serta tidak mencegah LSM Gracia mengirimkan surat ke Pimpinan Sinode GKPI.

Dalam persidangan sebelumnya, Teradu telah mengakui kekhilafannya di hadapan Majelis Hakim.

?Pelanggaran regulasi, Teradu terbukti melanggar Pasal 3 huruf f dan Pasal 6 huruf f KEAI junto Pasal 4 ayat (2) butir 5 UU Advokat mengenai kewajiban menjaga tingkah laku, kehormatan, serta martabat profesi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan menerima sebagian pengaduan dari Pengadu, Pendeta J.

Menyatakan Teradu Ojahan Erikson Pakpahan, S.H. (NIA: 0010532) terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan UU Advokat.

Menghukum Teradu dengan sanksi pemberhentian sementara dari keanggotaan organisasi profesi serta dilarang menjalankan fungsi advokat di dalam maupun di luar pengadilan selama 3 (tiga) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim juga menghukum Teradu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.000,-.

Merespons putusan tersebut, Pendeta J melalui Kuasa Hukumnya, Friska Gultom, menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi.

"Kami menyayangkan vonis tersebut mengingat proses sidang etiknya Ojahan sendiri saja sudah memakan waktu lebih dari 3 bulan baru diputus. Jadi, ini banyak aspek yang harus dipertimbangkan," ujar Friska dalam keterangannya, Sabtu 24 Oktober 2026.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya