Berita

Ilustrasi (Gambar: RMOL/Reni Erina)

Bursa

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

SABTU, 24 OKTOBER 2026 | 14:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tiga saham emiten Grup Salim bersiap menjalani aksi korporasi dengan nilai jumbo. 

PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) menyiapkan dana gabungan hingga Rp2,25 triliun untuk membeli kembali sahamnya di pasar mulai Senin, 26 Oktober 2026.

Ketiga perusahaan masing-masing mengantongi anggaran maksimal Rp750 miliar. Periode buyback berlangsung hingga 31 Desember 2026, dengan pendanaan bersumber dari kas internal.


Bagi investor, salah satu dampak yang patut dicermati adalah potensi perubahan laba per saham atau earnings per share (EPS). Ketika jumlah saham yang beredar berkurang akibat buyback, laba yang sama dapat terbagi ke jumlah saham yang lebih sedikit. Namun, besarnya dampak bergantung pada realisasi pembelian kembali saham dan kinerja perusahaan.

Dalam proyeksi yang disampaikan manajemen, EPS LSIP diperkirakan meningkat dari Rp131 menjadi Rp141. INDF memproyeksikan kenaikan dari Rp538 menjadi Rp545, sedangkan ICBP dari Rp317 menjadi Rp321.

Meski demikian, buyback bukan berarti tanpa konsekuensi terhadap neraca keuangan. Penggunaan kas untuk membeli saham sendiri akan mengurangi aset dan ekuitas masing-masing perusahaan, yang diperkirakan mencapai Rp750 miliar.

Dari sisi skala keuangan, posisi ketiga emiten cukup berbeda. Hingga akhir Juni 2026, LSIP membukukan aset Rp16,29 triliun dan ekuitas Rp14,32 triliun. INDF memiliki aset Rp231,24 triliun dengan ekuitas Rp124,71 triliun, sementara aset ICBP mencapai Rp143,97 triliun dengan ekuitas Rp75,27 triliun.

Manajemen ketiganya menyatakan kondisi permodalan dan arus kas masih memadai untuk mendukung operasional setelah buyback. Mereka juga menegaskan bahwa transaksi tersebut mengubah komposisi aset, dari kas menjadi saham treasuri.

Dalam keterbukaan informasi pada Jumat, 23 Oktober 2026, ketiga emiten menetapkan batas pembelian kembali maksimal 20 persen dari modal disetor. Pelaksanaan aksi tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya