Berita

Ilustrasi

Bursa

Emas Antam Mandek Usai Turun Empat Hari Beruntun

SABTU, 24 OKTOBER 2026 | 09:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Harga emas bersertifikasi PT Aneka Tambang (Antam) terpantau stagnan pada perdagangan Sabtu, 24 Oktober 2026.

Mengutip situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini dibanderol Rp2.540.000 per gram atau tak bergerak setelah sempat turun empat hari beruntun.

Sementara itu harga buyback emas Antam hari ikut mandek ke Rp2.335.000 per gram.


Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, keduanya masih memiliki selisih Rp205.000.

Sebagai informasi, mengacu pada ketentuan perpajakan, transaksi penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023. 

Pemungutan pajak dilakukan secara langsung saat transaksi pembelian dan berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari pecahan terkecil hingga gramasi terbesar.

Untuk pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, transaksi akan dikenakan PPh Pasal 22, dengan tarif berbeda untuk pemegang NPWP dan non-NPWP. Bagi pemegang NPWP, tarif pajak ditetapkan sebesar 0,25 persen; sementara konsumen yang tak memiliki NPWP dipatok tarif 0,5 persen.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (belum termasuk pajak):


Emas Antam 0,5 gram: Rp1.320.000
Emas Antam 1 gram: Rp2.540.000
Emas Antam 2 gram: Rp5.020.000
Emas Antam 3 gram: Rp7.505.000
Emas Antam 5 gram: Rp12.475.000
Emas Antam 10 gram: Rp24.895.000
Emas Antam 25 gram: Rp62.112.000
Emas Antam 50 gram: Rp124.145.000
Emas Antam 100 gram: Rp248.212.000
Emas Antam 250 gram: Rp620.265.000
Emas Antam 500 gram: Rp1.240.320.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp2.480.600.000.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya