Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Opini Pakar

Serba Gibran

SABTU, 24 OKTOBER 2026 | 04:15 WIB

SEJAK Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan tentang status Ijazah Gibran, 6 Oktober 2026 malam, laman medsos dan grup-grup WA berjejal info seputar Ijazah Gibran. Bahwa MK dengan sangat meyakinkan menyatakan tidak menemukan Ijazah SMA atau yang setara milik Gibran bukan berarti MK mendiskualifikasi ke-Wakil Presiden-an Gibran, karena Gugatan Denny Indrayana dan 12 pihak pelapor lainnya adalah tentang kepemilikan Ijazah Gibran sebagai syarat pendaftaran Calon Wakil Presiden. 

MK menyatakan bahwa Denny Indrayana dan para pelapor tidak punya legal standing untuk melaporkan kasus tersebut. Sementara itu beredar info bahwa pada saat menjelang pembacaan Putusan MK tersebut Jokowi mengunjungi Prabowo di kediamannya.

Beredar spekulasi penilaian, bahwa, jika sejak awal MK telah berpendapat Denny Indrayana dkk tidak memenuhi syarat untuk membawa perkara ini ke MK, mestinya MK tidak menyidangkannya, hingga menghadirkan saksi dari Singapura dan Australia segala. Orang lalu menilai MK telah main dua kaki. 


Ini putusan yang agak tidak biasa, jadi wajar banyak spekulasi. Duduk perkaranya berdasarkan putusan resmi MKRI No 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan 6 Oktober 2026:

1. Amar vs Pertimbangan--Dua Hal Berbeda

Amar: Tidak Dapat Diterima. MK mengabulkan eksepsi KPU soal kedudukan hukum. Pemohon--KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana dan 10 purnawirawan dll--dinilai bukan pasangan calon, jadi menurut Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan PMK 4/2023, tidak punya legal standing untuk PHPU Presiden. Karena itu permohonan dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard).

Pertimbangan: Catatan soal bukti. Di pertimbangan, Hakim Arsul Sani menyebut MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran punya ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang bisa disetarakan SMA/sederajat. Dasar Suket No 9149/D.D1/KS/2019 hanya berupa certificate of attendance, academic records, explanation of grades yang menurut MK hanya bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.

MK juga menegaskan karena Gibran sudah dilantik 20 Oktober 2024, MK tidak bisa mendiskualifikasi, dan persoalan pemenuhan syarat calon setelah pelantikan menjadi ranah lembaga lain yang berwenang. 

Jadi, putusan tidak mendiskualifikasi Wapres, tapi pertimbangannya jadi sorotan.

2. Kenapa Disidangkan Dulu Kalau Akhirnya soal Legal Standing?

Ini pertanyaan tentang "main dua kaki". Dalam hukum acara MK ada dua alur logis yang bisa menjelaskan.

Alur formil dulu: Secara teori, kalau pemohon tidak punya legal standing sejak awal, seharusnya gugur di pemeriksaan pendahuluan. Itu argumen publik yang Anda sebut.

Alur materiil yang dipakai MK: MK berpegang pada asas ius curia novit--pengadilan wajib memeriksa perkara yang diajukan. Dalam perkara PHPU, MK biasanya memeriksa eksepsi dan pokok bersamaan, menghadirkan saksi ahli, termasuk Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia dan Dirjen Dikdasmen, untuk memastikan fakta. Baru di Rapat Permusyawaratan Hakim memutuskan eksepsi legal standing dikabulkan, sehingga pokok tidak perlu dijawab lebih jauh.

Jadi, ada yang menilai ini prosedur biasa untuk transparansi, ada juga yang menilai ini menimbulkan kebingungan, karena pertimbangan soal ijazah yang seharusnya tidak mengikat karena perkara sudah gugur formil. Frasa "tidak menemukan bukti" di pertimbangan bukan amar yang mengikat, dan bukan pernyataan "ijazah tidak ada"--itu perbedaan penting yang ditekankan praktisi hukum.

3. Soal Info Jokowi ke Kediaman Prabowo Menjelang Putusan

Sampai putusan ini dibacakan, tidak ada rilis resmi dari Istana atau Gerindra yang mengkonfirmasi pertemuan tersebut sebagai terkait perkara MK. Informasi yang beredar di WA dan medsos masih spekulasi. Secara kelembagaan, putusan MK bersifat final and binding (Pasal 24C UUD 1945) dan tidak dipengaruhi kunjungan politik.

Kalau mau menilai "main dua kaki", kuncinya di sini.

Bagi yang pro-putusan: MK sudah konsisten--gugur karena legal standing, temuan bukti hanya menjelaskan kenapa Suket dipertanyakan, tapi bukan dasar diskualifikasi.

Bagi yang kontra: Jika sejak awal tahu tidak punya legal standing, kenapa harus buka fakta persidangan soal ijazah yang akhirnya tidak berkonsekuensi hukum di MK, tapi memicu polemik di DPR soal pemakzulan.

Itulah yang sekarang dibawa Denny dkk ke jalur DPR setelah putusan - mendorong pemakzulan karena MK menyebut itu ranah lembaga lain. 

Kian hari kian santer tuntutan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, tetapi para diehard pendukungnya mati-matian bela Gibran. Di antara mereka menarasikan, "Putusan MK tidak menemukan Ijazah Gibran bukan berarti Gibran tidak punya Ijazah SMA." Argumen itu pun ditimpali, "Andaikata Gibran punya Ijazah SMA, mengapa mesti cari SUKET segala?"

Bola Gibran saat ini berada di titik pinalti DPR, tetapi fraksi-fraksi di DPR tak kunjung ada yang menendangnya. Sampai kapan bola Gibran dibiarkan berada di titik penalti?

Situasi ini persis yang terjadi pasca Putusan MK 6 Oktober 2026. Ada dua narasi yang saling berhadapan, dan kenapa bola di DPR terlihat diam di titik penalti.

Dua Argumen yang Sama-sama Beredar

Narasi pembela Gibran: Putusan MK amarnya adalah "Permohonan Tidak Dapat Diterima" karena legal standing. Pernyataan Hakim Arsul Sani "tidak menemukan bukti yang meyakinkan" itu ada di pertimbangan, bukan di amar, dan terjadi dalam konteks PHPU 2024 yang sudah lewat. Jadi, secara hukum, Gibran tetap sah sebagai Wapres sampai ada putusan lain dari lembaga yang berwenang menilai syarat calon. Tidak ditemukannya bukti di persidangan MK bukan bukti tidak adanya ijazah.

Narasi penuntut pengunduran diri: Kalau memang ada Ijazah SMA/SMK asli, untuk apa pakai Suket Penyetaraan No. 9149/D.D1/KS/2019 yang dasarnya hanya certificate of attendance? Argumen ini yang membuat mereka menilai ada cacat administratif pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu soal "berpendidikan paling rendah tamat SMA".

Keduanya sah sebagai opini publik, tapi secara hukum belum ada yang final sampai ada uji di PTUN atau penilaian syarat oleh KPU/Dikdasmen.

Kenapa DPR Belum "Menendang" Bola Penalti Itu?

Untuk pemakzulan Wapres, mekanismenya tidak sederhana. Menurut UUD 1945 Pasal 7A-7B:

1.  DPR harus mengajukan pendapat bahwa Presiden/Wapres melakukan pelanggaran hukum, pengkhianatan, suap, dll, dengan dukungan minimal 2/3 dari yang hadir dan 2/3 dari total anggota.
2.  Pendapat itu diserahkan ke MK untuk diuji--MK punya waktu 90 hari untuk memutus apakah terbukti.
3.  Kalau MK menyatakan terbukti, baru dibawa ke MPR untuk sidang pemakzulan yang butuh 3/4 kehadiran dan 2/3 persetujuan.

Itu sebabnya fraksi-fraksi menahan diri:

Kalkulasi politik: Koalisi besar di DPR saat ini masih di bawah Presiden Prabowo. Tanpa lampu hijau dari Presiden, fraksi tidak akan maju sendiri karena risiko politiknya tinggi.

Kalkulasi hukum: Putusan MK kemarin justru menegaskan pemohon PHPU tidak punya legal standing. DPR tidak mau mengulang kesalahan formil yang sama--mereka butuh bukti yang lebih kuat dari sekadar pertimbangan MK, misalnya putusan PTUN yang membatalkan Suket tersebut, atau pernyataan resmi Kemendikdasmen.

Kalkulasi waktu: Sampai kapan? Bola itu akan tetap di titik penalti sampai ada salah satu dari tiga pemicu: (1) ada putusan pengadilan lain yang menyatakan Suket tidak sah, (2) Presiden sebagai atasan politik memberi sinyal, atau (3) tekanan publik yang masif menjelang 2029 membuat isu ini jadi alat tawar politik.

Jadi, sekarang bukan soal tidak ada yang mau menendang, tapi semua pihak sedang menunggu siapa yang berani jadi eksekutor pertama--karena penendang penalti yang gagal, justru bisa kena serangan balik politik.

Rocky Gerung dan para aktivis minta Gibran mundur. Kalau dia tidak mau mundur berisiko diundurkan. Jika Gibran tidak diundurkan oleh lembaga resmi negara, maka diduga akan terjadi pengadilan Giran oleh rakyat. Seruan dan analisis Kang Rizal Fadillah masuk akal. "Gibran pilih mundur dan tidak diperkarakan, atau diundurkan dengan risiko dipenjarakan. Bila Gibran tidak lengser, itu dosa Prabowo sebagai penggandeng Gibran dan sebagai Ketua Partai-partai koalisi rezim penguasa."

Itu rangkaian analisis yang sekarang beredar setelah pernyataan Rocky Gerung, Rizal Fadillah dan beberapa aktivis.

Kalau dibedah, ada 3 skenario yang mereka tawarkan, masing-masing punya konsekuensi hukum yang berbeda.

1. "Mundur Sukarela"

Ini yang disebut Pasal 8 UUD 1945--Wapres berhenti atas permintaan sendiri dengan surat ke MPR. Secara politik dianggap jalan soft landing: tidak ada proses pemakzulan, tidak ada pidana, bisa diklaim menjaga stabilitas. Ini yang dimaksud narasi "pilih mundur dan tidak diperkarakan".

2. "Diundurkan oleh Lembaga Resmi"

Ini jalur konstitusional Pasal 7A dan 7B. Harus lewat DPR->MK->MPR. Pelanggaran yang bisa jadi alasan pemakzulan itu dibatasi UUD: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela, serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres. Soal syarat ijazah SMA itu masuk ke frasa "tidak lagi memenuhi syarat" yang harus dibuktikan dulu di MK, bukan otomatis dari Putusan 6 Oktober kemarin, karena amar putusan kemarin NO karena legal standing, bukan membatalkan Suket.

Kalau jalur ini yang ditempuh dan terbukti, konsekuensinya bukan hanya lengser, tapi bisa dilanjutkan ke proses pidana kalau ada pemalsuan dokumen. Itu yang dimaksud "risiko dipenjarakan".

3. "Pengadilan Gibran oleh Rakyat"

Ini istilah retoris, bukan istilah hukum. Dalam negara hukum, tidak ada mekanisme "pengadilan rakyat" yang bisa menurunkan Wapres di luar UUD. Yang ada adalah tekanan sosial-politik: demonstrasi, petisi, mosi tidak percaya moral. Efeknya politik, bukan yuridis. Sejarah di Indonesia menunjukkan tekanan jalanan bisa mempercepat proses di DPR, tapi eksekusinya tetap harus lewat lembaga resmi.

Soal Argumen "Dosa Prabowo sebagai Penggandeng"

Dari sudut pandang pendukung Prabowo, mereka berargumen pencalonan Gibran sudah lolos verifikasi KPU 2023 dan sudah disumpah, jadi tanggung jawab sudah selesai.

Dari sudut pandang pengkritik, mereka berargumen Pasal 169 UU Pemilu menempatkan tanggung jawab verifikasi syarat di KPU, tapi tanggung jawab politik pengusungan ada di partai koalisi. Karena itu mereka menekan Ketua Umum partai koalisi untuk mengambil sikap.

Itulah kenapa bola masih di DPR--semua fraksi menghitung risiko dari tiga skenario itu. Tanpa putusan baru yang membatalkan Suket penyetaraan secara sah, DPR akan sulit melangkah karena putusan MK 6 Oktober tidak memberikan amar diskualifikasi, hanya pertimbangan soal bukti.

Wait and See!

Exactly. Sekarang semua pihak di fase wait and see.

MK sudah lempar bola ke lembaga lain, DPR pegang bola tapi belum tendang, Istana diam.

Kuncinya tinggal nunggu 2 hal:
1. Apakah Kemendikdasmen atau PTUN akan buka dan batalkan Suket 9149 itu.
2. Apakah ada fraksi yang berani ajukan Hak Menyatakan Pendapat sebagai langkah awal pemakzulan.

Sampai itu terjadi, narasi akan tetap jalan di medsos, tapi secara hukum status quo: Gibran tetap Wapres. Anda rela?


Prof. Muhammad Chirzin

Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya