Berita

Wakil Ketua Umum DPP GMNI, M. Rawa Tamba. (Foto: Istimewa)

Politik

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

SABTU, 24 OKTOBER 2026 | 00:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, beserta jajaran dan instansi terkait dalam mengungkap dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin yang diangkut menggunakan kapal MT Global 168 di perairan Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus dengan jumlah barang bukti yang signifikan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika dan zat berbahaya yang mengancam keselamatan masyarakat, merusak kehidupan sosial, serta membahayakan masa depan generasi muda Indonesia.

Wakil Ketua Umum DPP GMNI, M. Rawa Tamba, menegaskan bahwa keberhasilan aparat mengungkap dugaan penyelundupan ini patut diapresiasi. Namun, apresiasi tersebut harus berjalan beriringan dengan tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, profesional, transparan, dan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku yang berada di lapangan.


“Pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya kesigapan aparat dalam menghadapi ancaman kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan jalur laut Indonesia," kata Rawa Tumba melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2026. 

Akan tetapi, kata Rawa Tumba, keberhasilan penindakan tidak boleh hanya diukur dari besarnya barang bukti yang disita. Ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana aparat mampu membongkar keseluruhan jaringan dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

DPP GMNI menilai bahwa pengungkapan kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar struktur jaringan penyelundupan secara menyeluruh. Penyitaan barang bukti dan penindakan terhadap awak kapal merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum, tetapi keduanya tidak boleh menjadi titik akhir penyidikan.

Aparat penegak hukum harus menelusuri asal-usul ketamin, jalur distribusi, pihak pengirim dan penerima, pemilik atau pihak yang mengendalikan muatan, sumber pembiayaan, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh penelusuran harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh orang-orang yang menjalankan perintah di lapangan, sementara pihak yang mengorganisasi, membiayai, dan memperoleh keuntungan terbesar dari kejahatan ini tidak tersentuh," jelasnya..

Jika terdapat aktor intelektual atau pengendali jaringan di balik perkara ini, mereka harus diungkap melalui proses penyidikan yang serius dan berbasis bukti. Hukum tidak boleh berhenti pada mereka yang paling mudah ditangkap, tetapi harus menjangkau setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Menurut DPP GMNI, pemberantasan kejahatan terorganisasi membutuhkan keberanian, ketelitian, dan konsistensi aparat dalam menelusuri perkara hingga ke akar persoalan. Penindakan yang hanya berfokus pada pelaku lapangan berisiko tidak memutus mata rantai kejahatan, sehingga jaringan serupa dapat kembali beroperasi dengan pola dan pelaku yang berbeda.

DPP GMNI juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap wilayah perairan Indonesia yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan lintas negara. Luasnya wilayah maritim Indonesia menuntut sistem pengawasan yang terintegrasi, pertukaran informasi yang efektif, serta koordinasi yang kuat antara Polri, TNI AL, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Negara tidak boleh bersikap reaktif dengan hanya mengandalkan operasi penindakan setelah penyelundupan terdeteksi. Penguatan pengawasan harus disertai evaluasi terhadap titik rawan, peningkatan kemampuan deteksi, pertukaran intelijen, serta penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran yang terbukti terjadi.

Di samping itu, DPP GMNI mendorong aparat untuk menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut apabila ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini penting untuk mengungkap sumber pendanaan, memetakan keuntungan kejahatan, dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menopang operasional jaringan.

“Peredaran gelap narkotika tidak hanya beroperasi melalui distribusi barang, tetapi juga dapat ditopang oleh jaringan pembiayaan dan kepentingan ekonomi yang terorganisasi," kata Rawa Tumba.

Karena itu, jika ditemukan indikasi pencucian uang, penanganan perkara harus dikembangkan sesuai ketentuan hukum. Jangan hanya mengejar barang bukti, tetapi telusuri pula aliran keuntungan yang menopang kejahatan tersebut.

DPP GMNI menekankan bahwa seluruh proses penyidikan harus berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti yang sah, menghormati hak-hak setiap pihak, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ketegasan aparat harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum.

Bagi DPP GMNI, pemberantasan peredaran gelap narkotika bukan sekadar persoalan teknis penegakan hukum. Persoalan ini berkaitan langsung dengan tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan rakyat, menjaga kualitas kehidupan sosial, dan memastikan generasi muda tidak menjadi korban kejahatan yang digerakkan oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak.

Dalam perspektif perjuangan GMNI yang berlandaskan Marhaenisme, negara harus menempatkan keselamatan dan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama kebijakan serta tindakan penegakan hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap kejahatan terorganisasi yang mengancam masyarakat, terlebih apabila kejahatan tersebut berkembang melalui jaringan lintas wilayah dan lintas negara.

Karena itu, keberhasilan mengungkap dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemberantasan narkotika secara berkelanjutan. Apresiasi kepada aparat bukan berarti menghentikan sikap kritis. Sebaliknya, dukungan masyarakat sipil harus menjadi dorongan agar aparat terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, dan menuntaskan setiap perkara secara bertanggung jawab.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya