Berita

Koalisi JAGALAH WARGA meluncurkan Posko Pengaduan Kasus Transaksi Tanpa Izin untuk menampung pengaduan dan membantu konsolidasi advokasi korban. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Dibuka Posko Pengaduan Korban Transaksi Digital

JUMAT, 23 OKTOBER 2026 | 20:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koalisi Jagalah Warga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memperkuat perlindungan dalam transaksi elektronik berisiko tinggi. Koalisi mendorong adanya pihak ketiga independen sebagai wasit netral untuk memverifikasi identitas dan otorisasi transaksi.

Koalisi menilai, sistem perlindungan konsumen masih menyisakan celah yang membuat nasabah menanggung kerugian secara sepihak. Salah satunya adalah penggunaan kode OTP sebagai bukti keabsahan transaksi, termasuk ketika nomor telepon lama nasabah telah didaur ulang dan disalahgunakan pihak lain.

Berdasarkan data Global Anti-Scam Alliance (GASA) yang disampaikan dalam diskusi, sebanyak 66 persen orang dewasa di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital, dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun.


Salah satu korban, Jessica Tjondrowidjojo, mengaku kartu kreditnya dibobol hingga 15 kali saat dirinya tidur. Sanggahannya ditolak bank karena transaksi menggunakan OTP.

“Saya menghubungi pihak bank, tetapi sanggahan saya ditolak. Alasan yang diberikan bank adalah transaksi itu berhasil dilakukan menggunakan OTP (One-Time Password), dan kode OTP merupakan bukti bahwa transaksi tersebut secara sah dilakukan oleh saya," kata Jessica melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2026.

Jessica mengatakan, pelaku menggunakan nomor telepon lamanya yang sudah tidak digunakan sejak 2021 dan telah didaur ulang, tetapi masih terdaftar pada akun kartu kreditnya. Ia tetap diwajibkan membayar tagihan karena bank menilai kejadian tersebut merupakan kelalaian nasabah.

Setelah kasusnya viral di Threads, bank memberikan keringanan berupa pengurangan sebagian tagihan.

Korban lainnya, Ahmad Faisol, mengaku mendapati saldo rekeningnya habis meski tidak menggunakan mobile banking karena khawatir terhadap keamanan transaksi.

“Saya tidak menggunakan mobile banking karena saya sering dengar kasus pencurian password dan isu keamanan rekening. Pada suatu waktu, saya memeriksa saldo rekening di ATM, ternyata saldo saya sudah habis dan saya baru menyadari seminggu setelah transaksi terjadi,” kata Ahmad.

Ia mengatakan, bank hanya memberikan daftar riwayat transaksi yang dianggap sah, sementara pelacakan pelaku diserahkan kepada korban.

Sementara itu, Ahmad Suaedy mengaku akunnya diretas setelah diarahkan ke sebuah tautan saat bertransaksi. Ia merasa tidak bisa menuntut banyak karena menganggap kejadian tersebut sebagai kelalaiannya sendiri.

Menanggapi hal itu, Halili Hasan dari SETARA Institute menyebut sekitar 16 persen korban penipuan digital enggan melapor dan menyalahkan diri sendiri. Kondisi ini dinilai berisiko membuat tanggung jawab penyedia layanan dalam memperbaiki celah keamanan terabaikan.

Koalisi mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat akuntabilitas penyedia layanan keuangan dan telekomunikasi.

Pengamat kebijakan publik Saidiman Ahmad, sebagai perwakilan koalisi, mendorong peran negara dalam kasus tersebut.

"Negara tidak boleh membiarkan warga berjuang sendiri dan harus mewajibkan penggunaan sertifikat elektronik melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terpercaya untuk menjamin identitas serta keaslian setiap transaksi berisiko, karena kepercayaan publik adalah fondasi utama ekonomi digital," kata Saidiman.

Sebagai langkah advokasi, Koalisi JAGALAH WARGA meluncurkan Posko Pengaduan Kasus Transaksi Tanpa Izin untuk menampung pengaduan dan membantu konsolidasi advokasi korban. Masyarakat dapat menghubungi posko melalui nomor 08-1313-7171-45 atau Instagram @koalisijagalahwarga.

Koalisi ini terdiri atas SETARA Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), INKLUSIF, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Media Link, Human Rights Working Group (HRWG), dan Imparsial.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya