Koalisi JAGALAH WARGA meluncurkan Posko Pengaduan Kasus Transaksi Tanpa Izin untuk menampung pengaduan dan membantu konsolidasi advokasi korban. (Foto: Istimewa)
Koalisi Jagalah Warga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memperkuat perlindungan dalam transaksi elektronik berisiko tinggi. Koalisi mendorong adanya pihak ketiga independen sebagai wasit netral untuk memverifikasi identitas dan otorisasi transaksi.
Koalisi menilai, sistem perlindungan konsumen masih menyisakan celah yang membuat nasabah menanggung kerugian secara sepihak. Salah satunya adalah penggunaan kode OTP sebagai bukti keabsahan transaksi, termasuk ketika nomor telepon lama nasabah telah didaur ulang dan disalahgunakan pihak lain.
Berdasarkan data Global Anti-Scam Alliance (GASA) yang disampaikan dalam diskusi, sebanyak 66 persen orang dewasa di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital, dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun.
Salah satu korban, Jessica Tjondrowidjojo, mengaku kartu kreditnya dibobol hingga 15 kali saat dirinya tidur. Sanggahannya ditolak bank karena transaksi menggunakan OTP.
“Saya menghubungi pihak bank, tetapi sanggahan saya ditolak. Alasan yang diberikan bank adalah transaksi itu berhasil dilakukan menggunakan OTP (One-Time Password), dan kode OTP merupakan bukti bahwa transaksi tersebut secara sah dilakukan oleh saya," kata Jessica melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2026.
Jessica mengatakan, pelaku menggunakan nomor telepon lamanya yang sudah tidak digunakan sejak 2021 dan telah didaur ulang, tetapi masih terdaftar pada akun kartu kreditnya. Ia tetap diwajibkan membayar tagihan karena bank menilai kejadian tersebut merupakan kelalaian nasabah.
Setelah kasusnya viral di Threads, bank memberikan keringanan berupa pengurangan sebagian tagihan.
Korban lainnya, Ahmad Faisol, mengaku mendapati saldo rekeningnya habis meski tidak menggunakan mobile banking karena khawatir terhadap keamanan transaksi.
“Saya tidak menggunakan mobile banking karena saya sering dengar kasus pencurian password dan isu keamanan rekening. Pada suatu waktu, saya memeriksa saldo rekening di ATM, ternyata saldo saya sudah habis dan saya baru menyadari seminggu setelah transaksi terjadi,” kata Ahmad.
Ia mengatakan, bank hanya memberikan daftar riwayat transaksi yang dianggap sah, sementara pelacakan pelaku diserahkan kepada korban.
Sementara itu, Ahmad Suaedy mengaku akunnya diretas setelah diarahkan ke sebuah tautan saat bertransaksi. Ia merasa tidak bisa menuntut banyak karena menganggap kejadian tersebut sebagai kelalaiannya sendiri.
Menanggapi hal itu, Halili Hasan dari SETARA Institute menyebut sekitar 16 persen korban penipuan digital enggan melapor dan menyalahkan diri sendiri. Kondisi ini dinilai berisiko membuat tanggung jawab penyedia layanan dalam memperbaiki celah keamanan terabaikan.
Koalisi mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat akuntabilitas penyedia layanan keuangan dan telekomunikasi.
Pengamat kebijakan publik Saidiman Ahmad, sebagai perwakilan koalisi, mendorong peran negara dalam kasus tersebut.
"Negara tidak boleh membiarkan warga berjuang sendiri dan harus mewajibkan penggunaan sertifikat elektronik melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terpercaya untuk menjamin identitas serta keaslian setiap transaksi berisiko, karena kepercayaan publik adalah fondasi utama ekonomi digital," kata Saidiman.
Sebagai langkah advokasi, Koalisi JAGALAH WARGA meluncurkan Posko Pengaduan Kasus Transaksi Tanpa Izin untuk menampung pengaduan dan membantu konsolidasi advokasi korban.
Masyarakat dapat menghubungi posko melalui nomor 08-1313-7171-45 atau Instagram @koalisijagalahwarga.
Koalisi ini terdiri atas SETARA Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), INKLUSIF, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Media Link, Human Rights Working Group (HRWG), dan Imparsial.