Berita

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

Hukum

Gugatan Denda Rp5,35 Miliar Ditolak, Belvin Tannadi Siapkan Banding

JUMAT, 23 OKTOBER 2026 | 19:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belvin Tannadi melalui kuasa hukumnya, JBD Law Firm, akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat diterima. 

Gugatan tersebut berkaitan dengan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar atas dugaan pelanggaran di bidang pasar modal.

Selain menempuh upaya banding, tim kuasa hukum Belvin juga menyiapkan permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan OJK (POJK) 39/2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan.


Juventhy M Siahaan, Managing Partner JBD Law Firm sekaligus kuasa hukum Belvin, menyatakan menghormati putusan tersebut. Namun, pihaknya menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang dinilai lebih mengutamakan aspek formal daripada pemeriksaan substansi perkara.

"Fakta mendasar yang kami ajukan justru tidak dipedulikan," ujar Juventhy dalam keterangannya, Jumat, 23 Oktober 2026.

Putusan perkara nomor 188/G/2026/PTUN.JKT dibacakan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Majelis hakim menerima eksepsi prematur yang diajukan OJK sehingga gugatan Belvin dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim tidak memeriksa pokok sengketa mengenai keabsahan Surat OJK nomor S-13/PM.23/2026 yang menjadi objek gugatan.

Salah satu pokok keberatan Belvin berkaitan dengan penggunaan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai dasar pengenaan sanksi atas perbuatan yang menurut kuasa hukumnya terjadi pada 2021-2022.

UU P2SK ditetapkan dan mulai berlaku pada 12 Januari 2023. Karena itu, Juventhy menilai penerapan ketentuan tersebut terhadap perbuatan yang terjadi sebelum UU berlaku bertentangan dengan asas nonretroaktif atau larangan pemberlakuan surut.

"OJK menerapkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang baru berlaku sejak 12 Januari 2023, terhadap perbuatan yang disangkakan terjadi pada 2021 dan 2022. Itu pelanggaran nyata terhadap asas nonretroaktif," katanya.

Keberatan tersebut menjadi salah satu persoalan hukum yang akan diperjuangkan melalui upaya hukum lanjutan. Namun, penerapan UU P2SK dalam pengenaan sanksi itu belum diperiksa secara substansial oleh majelis hakim PTUN Jakarta.

Selain mempersoalkan dasar pengenaan sanksi, JBD Law Firm menyoroti Pasal 6 Ayat 1 POJK 39/2025. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pihak yang mengajukan permohonan keberatan atas sanksi administratif berupa denda kepada OJK harus terlebih dahulu melunasi denda tersebut.

Menurut Juventhy, kewajiban itu berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap mekanisme keberatan, terutama bagi pihak yang tidak mampu membayar sanksi yang sedang dipersoalkan.

Ia menilai ketentuan tersebut menimbulkan persoalan karena pihak yang ingin menggugat denda justru harus melunasi terlebih dahulu sanksi yang dianggap tidak sah atau keliru.

"Aturan ini jelas mematikan akses masyarakat terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang dijamin konstitusi, sekaligus bertolak belakang dengan semangat asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam Pasal 2 Ayat 4 UU Kekuasaan Kehakiman," ujarnya.

POJK 39/2025 mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, dan pengurusan piutang macet atas sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan. Peraturan tersebut ditetapkan pada 19 Desember 2025, diundangkan pada 22 Desember 2025, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Berdasarkan Pasal 6, apabila keberatan diterima seluruhnya atau sebagian, pihak yang dikenai sanksi dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut.

JBD Law Firm menilai mekanisme itu perlu diuji terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebagai tindak lanjut putusan PTUN Jakarta, JBD Law Firm akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta. Tim kuasa hukum berharap pengadilan tingkat banding dapat menilai kembali pertimbangan hukum pada tingkat pertama dan membuka ruang pemeriksaan terhadap pokok sengketa.

Secara terpisah, permohonan hak uji materiil ke MA akan diarahkan pada ketentuan POJK 39/2025 yang mewajibkan pelunasan denda sebelum permohonan keberatan dapat diproses.

Menurut Juventhy, pengujian tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan Belvin, tetapi juga menyangkut hak masyarakat dan korporasi lain yang dikenai sanksi administratif oleh OJK.

"OJK bukanlah lembaga superbody yang keputusannya kebal dari pengujian hukum. Oleh karena itu, kewajiban membayar sanksi yang dijatuhkan OJK seharusnya dapat diuji oleh masyarakat di pengadilan tanpa dihalangi aturan wajib membayar yang dibuat sepihak oleh OJK sendiri," terangnya.

OJK mengumumkan sanksi Rp5,35 miliar terhadap Belvin pada 20 Februari 2026. Sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial dalam sejumlah transaksi saham selama periode 2021-2022.

Dalam hasil pemeriksaannya, OJK mengaitkan dugaan pelanggaran tersebut dengan perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

OJK menyatakan menemukan pola penyebaran informasi mengenai saham melalui media sosial yang disertai transaksi berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikan. 

OJK juga menyoroti penggunaan sejumlah rekening efek dalam transaksi yang dinilai menimbulkan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan saham.

Atas temuan tersebut, OJK menyatakan Belvin melanggar ketentuan Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah melalui UU P2SK.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya