Penampakan mobil BMW yang disita KPK. (Foto: Tim Penyidik KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil BMW milik tersangka Richard Erlangga (RIC) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik pada hari ini, Jumat, 23 Oktober 2026. Dengan demikian, total kendaraan yang telah disita dalam perkara ini mencapai empat unit.
Tiga mobil sebelumnya disita saat penyidik menggeledah rumah tersangka Bima Setiawan (BMS) dan pihak terkait di wilayah Jakarta.
"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC. Sehingga sampai dengan saat ini, total mobil yang disita dalam perkara ini sejumlah empat unit," kata Budi kepada wartawan, Jumat malam, 23 Oktober 2026.
Adapun tiga kendaraan yang lebih dahulu disita yakni satu unit mobil merek AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW.
"Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis lebih lanjut atas temuan-temuan dalam upaya paksa penggeledahan ini, untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara secara utuh," pungkas Budi.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026, tim KPK mengamankan 15 orang di Jakarta. Mereka terdiri dari pejabat BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.
KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP).
Pada klaster pertama, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan. Pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung tersebut berlangsung pada periode 2024-2026 dengan total nilai sekitar Rp148 miliar.
Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, pada 2025 sebesar Rp52,27 miliar, dan pada 2026 sebesar Rp50 miliar.
KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melalui pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.
Kepemilikan saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen. Berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, kepemilikan tersebut setara dengan Rp30,98 miliar.
Sementara itu, pada klaster kedua, KPK menduga Richard Erlangga meminta fee kepada penyedia barang dan jasa agar mendapatkan paket pengadaan BNPB pada 2026. Salah satu penyedia yang disebut menyetujui permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras.
Pada periode Januari-September 2026, Richard diduga menerima uang melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan, dengan total Rp2,38 miliar.
Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang kepada Gabriel Purwaka Sigit sebesar Rp140 juta. Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat (AS), 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sebagian barang tersebut diduga berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.