Berita

Pakar hukum Hardjuno Wiwoho. (Foto: Istimewa)

Politik

Polemik Pernyataan, Publik Kehilangan Pokok Persoalan Korupsi

JUMAT, 23 OKTOBER 2026 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polemik pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi sebenarnya dapat dihindari jika sejak awal disampaikan dengan jelas. 

Pakar hukum Hardjuno Wiwoho menilai, cara Luhut menjelaskan persoalan tersebut justru membuat perhatian publik bergeser dari masalah utama, yakni bagaimana melindungi keputusan bisnis yang sah tanpa melemahkan pemberantasan korupsi.

“Kalau yang ingin diperbaiki adalah cara membuktikan korupsi, katakan itu sejak awal. Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa pemerintah ingin menghapus unsur kerugian negara,” kata Hardjuno kepada wartawan, Jumat 23 Oktober 2026.


Kata Hardjuno, persoalan yang disampaikan Luhut sebenarnya penting dan memiliki contoh nyata. Salah satunya adalah perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara sebelum memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada November 2025. 

Dalam perkara tersebut, bahkan terdapat perbedaan pendapat di antara hakim mengenai apakah keputusan akuisisi merupakan tindak pidana korupsi atau keputusan bisnis yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum.

“Kasus ASDP menunjukkan mengapa aturan kita perlu diperjelas. Walaupun kita juga tidak boleh beranggapan bahwa setiap keputusan direksi pasti benar. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi, tentu harus tetap bisa dihukum,” ujarnya.

Hardjuno menjelaskan, aturan yang berlaku sebenarnya telah memberikan perlindungan kepada direksi yang mengambil keputusan secara jujur dan hati-hati. Perlindungan tersebut terdapat dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas. 

Namun, ketika keputusan bisnis diperiksa menggunakan UU Tipikor, penerapan perlindungan itu masih dapat menimbulkan perbedaan penafsiran. Karena itu, rekomendasi DEN untuk memperjelas Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP perlu diterjemahkan menjadi pedoman pembuktian yang lebih konkret.

Menurutnya, penyempurnaan UU Tipikor harus mengatur cara aparat penegak hukum memeriksa keputusan bisnis. Kerugian negara tetap harus dihitung dan dibuktikan, tetapi penyidik dan jaksa juga harus dapat menunjukkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian tersebut. 

"Pemeriksaan harus mempertimbangkan informasi yang tersedia ketika keputusan diambil, bukan semata-mata melihat hasil investasi setelah mengalami kerugian," katanya.

Di sisi lain, Hardjuno mengingatkan bahwa perlindungan hukum bagi pengelola BUMN dan Danantara harus disertai pengawasan yang kuat. Setiap keputusan investasi harus memiliki dokumen yang dapat diperiksa, mulai dari kajian kelayakan, penilaian harga, proses persetujuan, hingga kemungkinan adanya benturan kepentingan. 

Dengan demikian, sambungnya, perlindungan terhadap keputusan bisnis tidak berubah menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban atas pengelolaan uang negara.

“Jadi, bukan kerugian negaranya yang dihapus. Yang harus diperjelas adalah bagaimana membedakan kerugian bisnis yang wajar dengan kerugian akibat korupsi,” demikian Hardjuno.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya