Berita

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers terkait hasil pengungkapan 1,16 ton narkoba cair di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat, 23 Oktober 2026 (Foto: Dok Istimewa)

Keamanan

Kapolri Serius Bahas Larangan Penggunaan Vape yang Kerap Diisi Narkoba

JUMAT, 23 OKTOBER 2026 | 13:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polri serius mempertimbangkan untuk melarang perdagangan dan penggunaan vape atau rokok elektrik di tengah masyarakat.

Keseriusan tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menyikapi maraknya kasus vape yang kerap dijadikan sarana kamuflase penyelundupan narkotika.

“Karena kita tahu vape adalah salah satu pintu masuk narkotika, yang mana evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” ujar Suyudi dalam konferensi pers terkait pengungkapan 1,16 ton narkoba cair di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat, 23 Oktober 2026.


Pandangan ini tidak lepas dari pengalaman Suyudi yang sempat menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelum diangkat menjadi Kapolri.

“Saya tatkala rapat dengar pendapat di DPR RI bulan Mei lalu sudah menyampaikan dengan tegas dan merekomendasikan untuk melarang total vape,” ucap Suyudi.

Di sisi lain, Suyudi mengakui petugas di lapangan kerap mengalami kesulitan dalam membedakan cairan vape biasa dengan cairan yang telah dicampur narkotika karena kemasannya yang serupa.

“Karena kita tahu, isi ulang atau isi cartridge di dalam vape itu tidak bisa kita bedakan, tersamar, dan sangat terkaburkan. Wujud cairannya, antara bahan kimia biasa dengan kimia narkotika, tidak bisa dibedakan. BNN sekalipun, Polri, secara kasat mata tidak bisa membedakan. Apalagi itu dikemas dengan wangi-wangian, seperti buah-buahan, sehingga ganja pun yang mungkin kita tahu wanginya khas itu berhasil diekstrak oleh kelompok penyelundup,” jelas Suyudi.

Sejauh ini, Suyudi juga mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan vape atau rokok elektrik.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya