Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia (Foto: Dokumen RMOL)

Parlemen

Berkaca Kasus Gibran, DPR Minta Syarat Ijazah Capres-Cawapres Diperketat dan Diperjelas

JUMAT, 23 OKTOBER 2026 | 13:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden harus tetap dipertahankan, bahkan diperketat. Ketentuan tersebut juga perlu diatur secara terperinci dalam Undang-Undang Pemilu agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia merespons polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang disorot sebagai ‘pasal selundupan’ terkait persyaratan pendidikan calon, setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Doli menilai, usulan sejumlah pihak, termasuk mantan Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie, yang menyarankan penghapusan syarat pendidikan bagi capres-cawapres, kurang tepat.


"Kalau saya merasa bahwa tetap harus ada. Harus tetap ada syarat (pendidikan), bahkan menurut saya harus dinaikkan," tegas Doli saat menjadi narasumber dalam podcast YouTube bertajuk “Ahmad Doli Blak-blakan Soal Pasal Selundupan Pencalonan Gibran | NGOCAK FEBBY” dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu menjelaskan, Indonesia tengah bergerak menuju negara maju. Karena itu, ia meyakini ke depan seluruh anak Indonesia akan mengenyam pendidikan tinggi sehingga standar pendidikan pemimpin negara tidak semestinya diturunkan.

Menurut Doli, posisi kepala negara sangat penting karena keputusan pemimpin akan menentukan nasib ratusan juta rakyat Indonesia.

"Kita ini kan ingin mencari top leader lho. Syarat-syarat yang kita buat itu supaya tersaring figur yang best of the best," tegas Doli.

"Enggak boleh kita kasih kepada orang yang sembarangan atau orang yang posisinya
di bawah orang yang akan dipimpinnya," imbuhnya menegaskan.

Ia mendorong agar persyaratan pendidikan, baik yang ditempuh di dalam maupun luar negeri, diatur secara terperinci dalam Undang-Undang Pemilu. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki pedoman yang jelas dalam menyusun peraturan teknis pencalonan.

Di sisi lain, mantan Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie justru mengusulkan agar persyaratan ijazah bagi calon presiden dan wakil presiden dihapus dari undang-undang. 

Usulan itu disampaikan sebagai respons terhadap putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi ijazah ini ini kan urusan administrasi pendidikan syarat mutlak untuk memimpin sebuah negara," kata Jimly kepada wartawan di kawasan MK, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026.

"Kalau menurut saya dihilangkan saja syarat ijazah itu di undang-undang, undang-undang Pilpres dihapus saja syarat sarjana, enggak apa-apa," imbuh Jimly.

Menurut Jimly, demokrasi Indonesia masih berada pada tahap dangkal karena energi bangsa terus dihabiskan untuk memperdebatkan persoalan administrasi ijazah selama bertahun-tahun.

Ia menegaskan, keputusan akhir mengenai kelayakan seorang calon pemimpin seharusnya diserahkan kepada rakyat melalui pemilihan umum.

"Yang penting dikasih tahu. Ini tamat SD, ini cuman tamat TK. Iya kan? Dia enggak punya sarjana. Tapi kalau rakyat percaya, dipilih. Kenapa enggak begitu kita?" pungkasnya.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya