Berita

Rapat koordinasi penanganan karhutla di Ketapang, Kalimantan Barat. (Foto: Kemenhut)

Politik

Bantuan Presiden Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar

JUMAT, 23 OKTOBER 2026 | 12:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) senilai total Rp240 miliar untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar).

Hal ini disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat, 23 Oktober 2026. 

Rapat yang diadakan secara luring dan daring ini dihadiri Gubernur Kalbar Ria Rosa, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen Budi Irawan, Direktur Modifikasi Cuaca Edison Kurnia, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar, Dandim 1203 Letkol Inf Zulkarnaen Galib, Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama. 


Bantuan Presiden tersebut diberikan melalui dua tahap. Pada tahap pertama, bantuan sebesar Rp200 miliar untuk provinsi dan 10 kabupaten kota telah ditransfer.

“Tadi betul kata Pak Gubernur ya, saya mengirim surat kepada Bapak Presiden untuk ada bantuan presiden kepada untuk Kalimantan Barat. Tahap pertama sudah turun 200 miliar dan itu langsung ditransfer kepada Pak Gubernur maupun kepada Bupati bupati terkait,” ujar Menhut.

Pemerintah pun kembali mengajukan permohonan bantuan kepada Presiden untuk sejumlah kabupaten yang belum mendapatkan bantuan pada tahap pertama. Pengajuan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan eskalasi karhutla yang berbeda di masing-masing wilayah.

Presiden kemudian menyetujui bantuan untuk empat kabupaten di Kalbar, yakni Mempawah, Landak, Sekadau, dan Sanggau. Dana tersebut telah masuk ke rekening masing-masing daerah sekitar dua hari sebelum pernyataannya disampaikan.

“Alhamdulillah, Bapak Presiden kembali menyetujui pemberian bantuan kepada empat kabupaten di Kalimantan Barat yaitu Mempawah, Landak, Sekadau dan Sanggau dan per hari dua hari yang lalu sudah masuk ke rekening masing-masing. Jadi total bantuan Presiden untuk penanganan karhutla dalam bentuk Banpres total Rp240 miliar,” sambungnya.

Pemerintah daerah lantas diminta memanfaatkan bantuan tersebut secara maksimal dan sesuai peruntukannya. Banpres yang diberikan Presiden Prabowo merupakan dana yang akan dikelola sendiri oleh pemerintah daerah. 

Dana ini, tidak termasuk dana penanganan karhutla berupa OMC hingga water bombing yang juga dilakukan oleh Pemerintah pusat seperti BNPB, BMKG, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lembaga lainnya.

“Jadi supaya bupati bisa memanfaatkan secara maksimum apa yang sudah diberikan ini sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan surat edaran yang sudah diterbitkan oleh Pak Mendagri,” tandasnya.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya