Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru beserta sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Juli 2026 (Foto: Puspenkum Kejagung)

Politik

Guru Besar Unsoed Apresiasi Jampidsus Jerat Dua Korporasi dalam Kasus Korupsi

JUMAT, 23 OKTOBER 2026 | 12:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Kuntadi dinilai menunjukkan keseriusan dalam menindak tindak pidana korupsi dengan menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam sebulan terakhir.

Salah satunya, PT Toba Pulp Lestari (PT TPL), yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025 yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan tersangka baru dan menangkap AL, Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menilai langkah tersebut patut mendapat dukungan karena penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan individu, tetapi juga pemulihan aset negara.


"Saya kira ini mendapat dukungan yang luar biasa. Sehingga Kejaksaan tidak mencari orang (tersangka) tapi bagaimana aset-aset negara, aset-aset korporasi kembali kepada negara untuk kepentingan rakyat," ujar Hibnu dalam keterangan resmi, Jumat, dikutip redaksi di Jakarta, 23 Oktober 2026.

Menurut Hibnu, penetapan dua korporasi sebagai tersangka dalam kurun waktu sebulan menunjukkan kerja penyidik yang membutuhkan ketelitian dan proses pembuktian yang matang.

"Saya apresiasi kerja Jampidsus di bawah kepemimpinan Kuntadi. Dalam sebulan, dua korporasi dijerat tindak pidana korupsi, ini tidak main-main karena butuh kerja keras dan ketelitian dalam memproses itu," kata Hibnu.

Ia menambahkan, penyidikan perkara korporasi memerlukan pendekatan yang sistematis dan berbasis alat bukti agar pengungkapan fakta hukum berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel.

"Konstruksi yang dibangun juga meyakinkan ya meskipun kita tahu bahwa pembuktian pidana korporasi itu cukup rumit," kata Hibnu.

Hibnu menegaskan, pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan semestinya tidak berhenti pada pelaku perorangan, tetapi juga mencakup korporasi apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai.

Ia juga menyinggung pengaturan dalam KUHP baru yang mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Menurutnya, penanganan perkara korporasi perlu diarahkan untuk memastikan pertanggungjawaban atas tindak pidana sekaligus memulihkan kerugian negara.

"Dengan KUHP baru subjek hukumnya orang dan orang-orang yang adalah korporasi. Pematangan penyidikan korporasi ini matang artinya bahwa tindakan tersebut penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan korporasi. Bukan mengejar orang tapi bagaimana nanti ganti rugi. Negara memastikan kerugian yang ditimbulkan betul-betul berasal dari suatu perbuatan tindak pidana," terangnya.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya