Berita

Logo halal. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

JUMAT, 23 OKTOBER 2026 | 06:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama pemerintah untuk menunda pemberlakuan sertifikasi halal hingga 18 Oktober 2028 harus dibatalkan.

Demikian penegasan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026.

Tulus meminta pemerintah mengembalikan pelaksanaan kebijakan tersebut pada jadwal semula, yakni 18 Oktober 2026, sesuai tuntutannya terhadap konsistensi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).


"Langkah tersebut penting untuk memulihkan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa kebijakan jaminan produk halal tidak kehilangan orientasi perlindungan publik," kata Tulus.

Ia juga meminta BPJPH dan pemerintah menyampaikan secara terbuka dasar pertimbangan penundaan, pihak-pihak yang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, serta dampaknya terhadap konsumen dan pelaku usaha.

Bagi Tulus, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut mundurnya tenggat sertifikasi halal. Lebih dari itu, keputusan tersebut menjadi ujian bagi konsistensi negara dalam menjalankan regulasi yang telah disahkan dan menjaga agar kebijakan publik tidak dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu.

“Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, bukan justru membiarkan kepastian kebijakan terus tertunda,” pungkas Tulus.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya