Berita

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana perjudian online melalui website Boxkia.com dengan menangkap empat orang. (Foto: Dok. Bareskrim)

Keamanan

Bareskrim Bongkar Situs Judol Boxkia, Empat Orang Diamankan

JUMAT, 23 OKTOBER 2026 | 04:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik perjudian online melalui situs Boxkiac.om dan mengamankan empat orang.

Empat orang yang diamankan masing-masing bernama Jhiazi Chen, Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica. 

Jhiazi Chen yang berpaspor China diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. 


"Jhiazi Chen bertugas mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta mempromosikan website agar dikenal lebih luas melalui dunia maya," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto dalam keterangan resmi pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Keempat orang tersebut diduga terlibat dalam operasional situs, mulai dari pengendalian kegiatan, pengelolaan konten, pelayanan pengguna, hingga pengelolaan keuangan.

Suhermanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika penyelidik menemukan situs Boxkia.com yang menawarkan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.

“Dalam mekanisme permainan tersebut, pemain menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran guna memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu,” kata Suhermanto.

Barang yang diperoleh pemain tersebut dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Pola permainan ini menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam mengungkap dugaan praktik perjudian melalui situs tersebut.

Untuk menunjang transaksi, situs Boxkia diduga menyediakan sejumlah metode pembayaran, mulai dari rekening BRIVA, aset kripto USDT, hingga QRIS. Sementara itu, penarikan dana atau withdraw pemain diduga disalurkan melalui rekening Bank Permata dan rekening BRI yang menggunakan layanan DOKU.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perjudian online, penyertaan dalam tindak pidana, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Pasal yang dicantumkan dalam laporan meliputi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya