Berita

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi. (Foto: Dok. Pribadi)

Industri

Negara Kalah oleh Tekanan Oligarki Industri Rokok

JUMAT, 23 OKTOBER 2026 | 02:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menyesalkan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait keputusan pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menunda kewajiban sertifikasi halal hingga 18 Oktober 2028 

Ketua FKBI Tulus Abadi menilai MUI belum menunjukkan respons memadai terhadap penundaan kebijakan tersebut.

Padahal, kata Tulus, selama ini MUI memiliki peran penting dalam ekosistem penjaminan produk halal. Karena persoalan ini menyangkut kepastian kebijakan dan perlindungan konsumen.


Bagi Tulus, perdebatan mengenai pemberlakuan wajib halal tidak semestinya berhenti pada pertimbangan administratif atau kesiapan pelaku usaha. 

“Dalam persoalan sepenting ini, publik membutuhkan sikap yang jelas. Jangan sampai kepentingan perlindungan konsumen justru tersisih oleh pertimbangan lain yang tidak transparan,” kata Tulus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026.

Lebih jauh, Tulus menduga penundaan pemberlakuan wajib halal tidak dapat dilepaskan dari tarik-menarik kepentingan dalam industri rokok, khususnya menyangkut kemungkinan pemberian status halal atau nonhalal terhadap produk tersebut.

Ia menyinggung adanya kepentingan industri rokok untuk memperoleh sertifikasi halal, sebagaimana disebutkannya dalam analisis mengenai dinamika kebijakan di BPJPH. 

Pada saat yang sama, terdapat desakan dari berbagai pihak agar status produk rokok diperjelas dalam kerangka regulasi jaminan produk halal.

Menurut Tulus, perbedaan kepentingan tersebut perlu dibuka kepada publik agar masyarakat dapat memahami pertimbangan yang melatarbelakangi penundaan kebijakan.

Ia menilai, apabila produk rokok ditetapkan berstatus nonhalal, keputusan itu berpotensi membawa konsekuensi sosial dan reputasional bagi industri. 

Karena itu, Tulus mengkhawatirkan adanya upaya untuk mendorong pengecualian produk rokok dari ketentuan wajib halal.

“Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apa alasan substantif penundaan dan bagaimana kepentingan konsumen ditempatkan dalam pengambilan keputusan,” kata Tulus.

Meski demikian, dugaan mengenai intervensi industri rokok terhadap keputusan pemerintah tersebut perlu diuji melalui bukti dan penjelasan dari pihak-pihak terkait. 

Hingga tuduhan itu terverifikasi, hal tersebut tetap merupakan penilaian dan dugaan yang disampaikan Tulus, bukan kesimpulan yang dapat dianggap telah terbukti.

Tulus berpandangan, penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kebijakan publik. 

Di mata Tulus, keputusan memperpanjang tenggat implementasi regulasi dapat memunculkan ketidakpastian apabila tidak disertai alasan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengkhawatirkan bahwa mendekatnya periode politik pada masa mendatang dapat memperbesar risiko penundaan kembali. Dalam pandangannya, kebijakan yang berpotensi menimbulkan resistensi dari kelompok kepentingan dapat menghadapi hambatan ketika pemerintah dan DPR berhadapan dengan pertimbangan politik.

Namun, Tulus menegaskan bahwa pelaksanaan undang-undang semestinya tidak bergantung pada kalkulasi popularitas politik. Kepastian regulasi dan perlindungan konsumen, menurut dia, harus menjadi pertimbangan utama.

“Jangan sampai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat terus-menerus ditunda karena pertimbangan politik atau tekanan kelompok berkepentingan. Negara harus menunjukkan keberpihakannya pada mandat undang-undang dan perlindungan konsumen,” pungkas Tulus.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya