Berita

Juru bicara amicus curiae, Hasrul Harahap menyerahkan dokumen sahabat pengadilan untuk terdakwa Hery Susanto dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Hukum

40 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Mantan Ketua Ombudsman

JUMAT, 23 OKTOBER 2026 | 02:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 40 tokoh mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 22 Oktober 2026.

Juru bicara amicus curiae, Hasrul Harahap menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati serta hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Pengajuan pendapat hukum itu berkaitan dengan perkara pidana Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst yang menjerat Hery Susanto. 


Sebanyak 40 tokoh yang terlibat berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis masyarakat sipil, dan pengamat kebijakan publik.

Sejumlah tokoh yang terlibat, di antaranya Fadli Nasution, Abdul Haris selaku Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022-2026, Hasrul Harahap selaku Dekan FISIP Universitas Jakarta, Dilla Novita selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Unisma, Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.

Hasrul mengatakan, pengajuan amicus curiae bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses peradilan. Dokumen tersebut, menurutnya, merupakan kontribusi pemikiran hukum independen untuk memberikan perspektif tambahan kepada majelis hakim dalam menilai perkara.

"Amicus curiae ini merupakan upaya memberikan pandangan hukum secara objektif agar majelis hakim dapat menilai hubungan antara fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan unsur-unsur tindak pidana secara cermat," kata Hasrul, yang juga Dekan FISIP Universitas Jakarta (Unija) ini.

Dalam dokumen tersebut, para amicus curiae menekankan bahwa pemidanaan tidak boleh didasarkan pada asumsi, hubungan sosial, ataupun peristiwa administratif semata. Menurut mereka, hal yang harus menjadi dasar penilaian hakim adalah apakah perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum.

Mereka juga menyoroti pentingnya menguji konteks pemberian uang atau transaksi yang muncul dalam perkara. Keberadaan uang maupun transaksi, menurut pandangan yang disampaikan, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana suap.

Karena itu, majelis hakim diminta menilai latar belakang, tujuan, serta hubungan transaksi dengan perbuatan yang didakwakan, berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Selain itu, dokumen tersebut menolak pemidanaan hanya karena hubungan pertemanan, relasi, atau kedudukan seseorang. Prinsip pertanggungjawaban pidana yang bersifat personal harus menjadi dasar untuk menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu perbuatan.

"Hal yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah terdakwa mengenal atau berkomunikasi dengan pihak tertentu, melainkan apakah perbuatan yang didakwakan benar-benar terbukti memenuhi unsur tindak pidana," demikian pokok pandangan hukum yang disampaikan para amicus curiae.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan beserta denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

Hery juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) 3 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai keseluruhan Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah, ketika menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

Suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melalukan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya