Berita

Logo halal. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Wajib Halal Mundur ke Oktober 2028, Penegakan UU JPH Disoal

JUMAT, 23 OKTOBER 2026 | 00:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama pemerintah bersepakat menunda pemberlakuan sertifikasi halal yang seharusnya diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Pemberlakuan ditunda dua tahun ke depan menjadi 18 Oktober 2028. 

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai pengaruh kepentingan industri terhadap arah regulasi.

Menurut Tulus, penundaan tersebut sekaligus langkah mundur dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).


“Spirit negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui instrumen kebijakan halal justru terkesan mengendur,” kata Tulus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026.

Pemerintah, kata Tulus, semestinya tidak lagi memperpanjang masa transisi pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Pasalnya, sejak UU JPH disahkan pada 2014, pemerintah telah memiliki waktu yang panjang untuk menyiapkan perangkat regulasi, kelembagaan, serta mekanisme implementasinya.

Karena itu, Tulus mempertanyakan alasan di balik keputusan penundaan tersebut. Ia menilai kebijakan itu mencerminkan belum optimalnya keseriusan pemerintah dan BPJPH dalam menjalankan mandat undang-undang.

“Seharusnya BPJPH dan pemerintah konsisten menjalankan mandat UU JPH. Masa transisi sudah berjalan selama 12 tahun. Jika sekarang kembali ditunda dua tahun, publik berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah,” pungkas Tulus.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya