Berita

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Pemerintahan

BSU Rp900 Ribu Segera Cair, Siapa Saja yang Berhak?

KAMIS, 22 OKTOBER 2026 | 23:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menyiapkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan pada November-Desember 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, setiap pekerja akan menerima BSU sebesar Rp300.000 per bulan. Bantuan tersebut disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima masing-masing pekerja mencapai Rp900.000.

“Ada juga bantuan subsidi upah yang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 13,3 juta pekerja. Ini untuk mereka yang punya gaji paling tinggi Rp3,5 juta,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026.


Berdasarkan paparan Airlangga, penyaluran BSU direncanakan berlangsung pada November atau Desember 2026. Namun, jadwal pasti pencairan serta ketentuan teknis penyaluran masih perlu menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.

Selain BSU, stimulus ekonomi kuartal IV/2026 juga mencakup bantuan pangan berupa beras bagi 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Airlangga menyebut total anggaran untuk kedua program bantuan tersebut mencapai Rp31 triliun. Dari jumlah itu, Rp17,55 triliun dialokasikan untuk bantuan beras, sementara sisanya mencakup program BSU.

“Kami sampaikan, stimulus tahun ini senilai Rp31 triliun untuk bantuan beras Rp17,55 triliun bagi 33,24 juta keluarga, dan juga BSU,” kata Airlangga.

Pemerintah juga melanjutkan stimulus fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga akhir 2026.

Insentif tersebut berlaku bagi pekerja di sejumlah sektor, antara lain industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta industri pariwisata. Ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

“Mereka yang bergaji tidak melebihi Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi ada kesejahteraan bagi masyarakat,” tandas Airlangga.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya