BPA Kejaksaan Agung menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp229 miliar bagi korban kasus Indosurya. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)
BPA Kejaksaan Agung menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp229 miliar bagi korban kasus Indosurya. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)
Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian mengatakan uang ratusan miliar tersebut diperoleh dari hasil penyitaan, baik dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp39,6 miliar maupun mata uang asing sebesar Rp15,8 miliar.
Selain itu, Patris menyebut pihaknya berhasil mendapat dana dari hasil lelang aset perkara Indosurya, seperti 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar, dan dua unit rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.
Populer
Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55
Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10
Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02
Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00
Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30
Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28
UPDATE
Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18
Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10
Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00
Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45
Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39
Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29
Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08
Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04
Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47
Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41