PT Timah Tbk. (Foto: RMOL/Reni Erina)
PT Timah (Persero) Tbk (TINS) meningkatkan fleksibilitas modal kerja dan reputasi finansialnya melalui fasilitas kredit talangan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE-SDA) senilai Rp4 triliun dari Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Kerja sama fasilitas pendanaan revolving bertajuk Bridge Loan DHE-SDA ini berlaku selama 12 bulan dan ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah, Fina Eliani bersama Senior Vice President Corporate Banking 7 Group PT Bank Mandiri, Glasnosta Ramadhan, Rabu 20 Oktober 2026.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah Tbk, Fina Eliani, menjelaskan bahwa langkah strategis ini merupakan bagian dari pengelolaan likuiditas yang proaktif demi mendukung pertumbuhan bisnis berkesinambungan.
“Dukungan Bank Mandiri melalui kredit talangan DHE-SDA ini memberikan fleksibilitas ekstra dalam mengoptimalkan pengelolaan modal kerja Perseroan," kata Fina dalam keterangan tertulis, Kamis 22 Oktober 2026.
Kata dia, di tengah momentum pertumbuhan kinerja perusahaan, instrumen tersebut memastikan operasional dan momentum ekspor tetap berjalan lancar tanpa mengabaikan prinsip kepatuhan moneter.
Ketentuan yang diatur dalam fasilitas kredit ini meliputi sifatnya yang revolving pada tingkat limit fasilitas, sedangkan setiap penarikan bersifat non-revolving.
Jangka waktu penarikan akan disesuaikan dengan sisa jangka waktu instrumen penempatan DHESDA, dengan tenor minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan, atau mengikuti ketentuan dari regulator.
Perjanjian ini juga tidak mengharuskan agunan khusus atas aset Perseroan, namun diatur secara khusus sesuai perjanjian. Bank Mandiri sendiri memastikan untuk memberikan biaya pendanaan yang kompetitif dalam fasilitas kredit ini.
Poin penting lainnya adalah memastikan bahwa transaksi PT Timah dan Bank Mandiri tidak akan berdampak pada operasional, keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Kata Fina lagi, PT Timah mengapresiasi kemitraan strategis dengan Bank Mandiri ini. Perusahaan juga berkomitmen untuk terus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
"Termasuk prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendanaan demi memberikan nilai tambah maksimal bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan,” demikian Fina.