Berita

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. (Foto: Humas Kementerian HAM)

Pemerintahan

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

KAMIS, 22 OKTOBER 2026 | 21:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta para Penggerak HAM di desa, kelurahan, dan kampung memprioritaskan pemenuhan hak dasar masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

Pesan itu disampaikan Pigai saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penggerak HAM Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM Tahun 2026, Kamis, 22 Oktober 2026.

Pigai menegaskan, pemenuhan HAM tidak cukup berhenti pada kebijakan dan kegiatan administratif. Implementasinya harus dirasakan langsung oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.


"Hak Asasi Manusia tidak dilahirkan di ruang sidang, kantor kementerian, atau seminar akademik. Hak Asasi Manusia lahir dan harus terus lahir dalam relasi sosial yang paling sederhana, yaitu di desa, kelurahan, maupun kampung. Desa bukan sekadar unit administratif terkecil, melainkan tempat pertama dan terakhir di mana hak asasi dapat benar-benar menjadi nyata," ujar Pigai.

Menurut mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini, para Penggerak HAM memiliki peran penting untuk memastikan pembangunan desa berlangsung inklusif dan tidak mengabaikan hak-hak dasar warga, khususnya mereka yang berada dalam posisi rentan.

"Program Desa Sadar HAM, lanjutnya, selaras dengan Asta Cita pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029," ungkap Pigai.

"Sejak ditetapkan, para Penggerak HAM menjadi mitra resmi sekaligus representasi Kementerian HAM di lapangan untuk memperkuat edukasi, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Program tersebut telah menjangkau 200 desa binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia," sambungnya.

Pigai meminta para penggerak tidak sekadar mengejar pemenuhan indikator administratif, tetapi menjadikan tugas tersebut sebagai bentuk pengabdian untuk membangun lingkungan masyarakat yang bermartabat.

"Jadikan program ini lebih dari sekadar pemenuhan indikator administratif. Jadikan dedikasi Saudara sebagai pondasi untuk membangun desa, kelurahan, dan kampung menjadi ruang hidup warga yang bermartabat," tegasnya.

Ia juga mengimbau para Penggerak HAM untuk terus mengawal keadilan dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak asasi manusia di wilayah binaan masing-masing.

Deteksi Dini Pelanggaran HAM

Dalam kesempatan tersebut, Pigai turut menyoroti pentingnya fungsi peringatan dini atau early warning melalui Aplikasi DesaHAM.

"Sistem ini digunakan para penggerak untuk mendeteksi potensi permasalahan HAM sejak awal agar dapat ditangani sesuai tingkat urgensinya," katanya.

Mekanisme penanganan dilakukan secara berjenjang. Status hijau ditangani di tingkat desa, status kuning dieskalasikan ke kantor wilayah, sedangkan status merah membutuhkan tindak lanjut segera dari pemerintah pusat.

Melalui sistem tersebut, Kementerian HAM berharap respons terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan terarah.

Rakor yang berlangsung selama tiga hari itu juga menjadi sarana penguatan kapasitas para Penggerak HAM. Mereka mendapatkan pembekalan dari jajaran kementerian, akademisi, hingga pakar independen.

Materi yang diberikan mencakup pemahaman indikator data HAM, strategi pencegahan peraturan daerah diskriminatif, teknik mediasi dan penyelesaian sengketa nonlitigasi berbasis HAM, serta komunikasi investigatif yang humanis dalam menangani pengaduan warga.

Kementerian HAM optimistis penguatan kapasitas dan sinergi para Penggerak HAM dapat mempercepat pemenuhan hak-hak dasar, mewujudkan keadilan sosial, serta memperkuat perlindungan masyarakat secara nyata dan berkelanjutan.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya