Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami keterlibatan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pusat dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023-2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik akan mendalami kemungkinan aliran uang maupun keterlibatan pihak-pihak di tingkat pusat, termasuk jajaran Direktur jenderal (Dirjen) yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Bina Marga.
"Nah tentunya nanti akan didalami di proses yang saat ini berjalan," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 22 Oktober 2026.
Taufik menjelaskan, penyidikan awal berfokus membuktikan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT). Namun, dalam proses penyidikan selanjutnya, penyidik menemukan fakta-fakta baru yang menjadi dasar pengembangan perkara.
Ia menegaskan, kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Kementerian PU pusat akan menjadi materi pendalaman penyidik dalam proses pengembangan perkara.
"Tentunya pengembangan lagi ya diproses penyidikan yang akan berjalan nanti. Apakah itu mengalir ke beberapa pihak di pusat, PUPR pusat, tentunya akan didalami nanti," pungkasnya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam pengerjaan proyek di lingkungan BBPJN Sumut tahun 2023-2025.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan perkaranya telah disidangkan. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar; PPK di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT Rona Na Mora (RN), M Rayhan Dulasmi Pilang.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok dan bukti-bukti baru yang diperoleh penyidik. Pada 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian; PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Faisal; PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko; Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, T. Rahmansyah Putra; PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, Manaek Manalu; PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus; serta Kasatker PJN I Provinsi Sumut, Dicky Erlangga.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga M Akhirun Efendi Siregar dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku penyedia pemenang proyek diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut.
Besaran komitmen fee diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumut dan Kepala Satker PJN Sumut masing-masing diduga mendapat jatah 4 persen, PPK sebesar 1 hingga 1,5 persen, bendahara BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen, serta kelompok kerja (Pokja) BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen.
Pemberian fee diduga dilakukan secara langsung, baik melalui transfer maupun secara tunai. Penyedia proyek yang tidak memberikan fee disebut berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumut.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh sejumlah tersangka, yakni Stanley Cicero sebesar Rp300 juta, Dicky Erlangga sebesar Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian sebesar Rp450 juta, Faisal sebesar Rp290 juta, Heri Handoko sebesar Rp270 juta, T Rahmansyah Putra alias Dadam sebesar Rp3,49 miliar, Manaek Manalu sebesar Rp1,25 miliar, serta Munson Hutauruk sebesar Rp550 juta.
Pada Kamis, 22 Oktober 2026, KPK menahan tujuh dari delapan tersangka baru untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Dicky Erlangga tidak hadir dalam pemeriksaan dan dijadwalkan dipanggil kembali pada Senin, 26 Oktober 2026.