Berita

Ilustrasi. (Foto: Instagram PU_Jalan_Sumut)

Hukum

Kepala Balai hingga PPK Raup Miliaran Rupiah Jatah Fee Proyek BBPJN Sumut

KAMIS, 22 OKTOBER 2026 | 20:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pembagian komitmen fee proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) periode 2023-2025 yang diduga mengalir kepada sejumlah pejabat berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari Kepala Balai hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi tersebut merupakan tindak lanjut temuan fakta-fakta selama proses penyidikan setelah operasi tangkap tangan (OTT).

"Penyedia pemenang proyek diduga diminta memberikan komitmen fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 22 Oktober 2026.


KPK mengungkapkan, pihak penyedia yang diduga diminta memberikan komitmen fee adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M Rayhan Dulasmi Pilang.

Dalam pelaksanaannya, komitmen fee diduga diberikan kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut dengan besaran yang dibagi berdasarkan jenjang jabatan.

Rinciannya, Kepala BBPJN Sumut diduga mendapat jatah sebesar 4 persen, Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Sumut sebesar 4 persen, PPK sebesar 1-1,5 persen, bendahara BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen, serta kelompok kerja (Pokja) BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen.

Pemberian fee tersebut diduga dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik melalui transfer maupun secara tunai.

"Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara," terang Taufik.

KPK juga membeberkan dugaan penerimaan uang oleh sejumlah tersangka. Kepala BBPJN Sumut periode September 2024-28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH), diduga menerima uang sebesar Rp300 juta.

Kemudian, Dicky Erlangga (DE) selaku Kasatker Wilayah I BBPJN Sumut diduga menerima Rp1,77 miliar. Sementara itu, Rahmad Parulian (RP) selaku Kepala Satker Wilayah I BBPJN Sumut diduga menerima Rp450 juta.

Selanjutnya, Faisal (FS) selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I diduga menerima Rp290 juta, sedangkan Heri Handoko (HH) selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I diduga menerima Rp270 juta.

T Rahmansyah Putra (TRP) alias Dadam selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut diduga menerima Rp3,49 miliar. Adapun Manaek Manu (MM) selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II diduga menerima Rp1,25 miliar.

Terakhir, Munson Hutauruk (MHT) selaku PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut diduga menerima Rp550 juta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap atau gratifikasi proyek BBPJN Sumut. Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka ditahan pada Kamis, 22 Oktober 2026, sedangkan Dicky Erlangga tidak hadir dalam pemeriksaan dan dijadwalkan dipanggil kembali pada Senin, 26 Oktober 2026.

Perkara dugaan suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan BBPJN Sumut tahun 2023-2025 bermula dari kegiatan penyelidikan KPK yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.

Dalam perkara pokok tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan perkaranya telah disidangkan.

Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai PPK, Rasuli Efendi Siregar; PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya