Ilustrasi. (Foto: Instagram Summarecon)
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surabaya I hingga petinggi anak usaha PT Summarecon Agung Tbk dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis sore, 22 Oktober 2026.
Para saksi yang dipanggil, yakni Wida Rihardyan Adjie selaku Kepala Kantor ATR/BPN Surabaya I, Maulana Sidik selaku Staf PT Buana Aman Arsyad, Iswira Laksmana selaku Staf PT Buana Aman Arsyad.
Selanjutnya, Amita Kusumawaty selaku Head of Finance Regional 8 (Yogyakarta, Bogor, dan Makassar) PT Summarecon Property Development, Indra Widjaja Antono selaku Direktur Utama PT Kencana Jaya Property, dan Singgih selaku karyawan.
Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.