Berita

Ilustrasi: Gedung Jasindo. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Panggil Bos Broker Asuransi Hingga Karyawan Jasindo di Kasus Pelni

KAMIS, 22 OKTOBER 2026 | 18:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Petinggi perusahaan pialang asuransi hingga karyawan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2015-2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis sore, 22 Oktober 2026.


Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Walimatul Hidayati selaku Direktur PT Liberty and General Insurance Broker atau L & G Insurance Broker, Gandung Troy Sulistyantoro selaku karyawan swasta, dan Mulat Sri Rejeki selaku karyawan Jasindo atau mantan Staf Keuangan Asuransi Jasindo Cabang Menteng.

Dalam perkara ini, pada 27 Agustus 2024, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT) selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo tahun 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel tahun 2018-2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020. Selain itu, Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras.

Kedua terdakwa telah diproses hingga persidangan dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan empat tersangka baru, yakni Untung Hadi Santosa (UHS) selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018, Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015, Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, serta Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Keempat tersangka ditahan sejak 30 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK Gedung Merah Putih.

KPK menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni yang diperoleh PT Jasindo melalui mekanisme penunjukan langsung dengan total nilai kontrak mencapai Rp263 miliar sepanjang 2015-2020.

Dalam penyidikannya, KPK menemukan Untung Hadi diduga memerintahkan pembayaran komisi agen yang tidak semestinya atau komisi fiktif kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Padahal, ketiga perusahaan tersebut diketahui tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam proyek tersebut.

KPK juga menemukan komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri dikembalikan sebesar 93-95 persen ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Dana itu kemudian diduga digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang serta mengalir kepada keempat tersangka.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya