Berita

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman. (Foto: RMOL)

Parlemen

Legislator Kebon Sirih Minta Pemprov DKI Perbanyak TPS 3R

KAMIS, 22 OKTOBER 2026 | 18:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam memperkuat pengelolaan sampah melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 didukung Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman.

Namun, ia meminta Pemprov DKI tidak hanya memperketat penindakan melainkan juga memperbanyak fasilitas pengolahan sampah dan memberikan pendampingan kepada masyarakat serta pelaku usaha.

Menurut Ade, upaya mewujudkan Jakarta yang bersih dan mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang harus dilakukan melalui pendekatan menyeluruh. Penegakan aturan perlu berjalan beriringan dengan ketersediaan sarana, edukasi, dan keterlibatan masyarakat dalam memilah serta mengolah sampah sejak dari sumbernya.


“Kami mendukung langkah tegas untuk meningkatkan disiplin dalam pengelolaan sampah. Namun, penindakan harus diimbangi dengan kesiapan fasilitas. Pemerintah perlu memperbanyak TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan sarana pengolahan sampah organik berbasis komunitas, terutama di kawasan permukiman padat, pasar, dan rumah susun,” ujar Ade, Kamis, 22 Oktober 2026.

Ia menilai, pemilahan sampah tidak akan berjalan optimal apabila masyarakat dan pelaku usaha tidak memiliki akses terhadap fasilitas pengolahan yang memadai. Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta perlu memperkuat penyediaan infrastruktur sekaligus memastikan fasilitas yang sudah tersedia dapat beroperasi secara optimal.

Sebagai anggota Komisi B yang membidangi perekonomian, perdagangan, BUMD, dan UMKM, Ade juga menyoroti pentingnya pendampingan bagi pedagang pasar dan pelaku usaha kuliner. Menurutnya, kelompok usaha tersebut perlu mendapatkan pemahaman dan bantuan teknis agar mampu menyesuaikan diri dengan kebijakan pengelolaan sampah.

“Pedagang kecil dan pelaku UMKM perlu didampingi, bukan hanya dituntut untuk mematuhi aturan. Mereka perlu mengetahui cara memilah sampah, mengelola sampah organik, dan mengurangi sampah residu. Penegakan aturan tetap penting, tetapi harus dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan kewajiban dan kesiapan fasilitas yang tersedia,” tegasnya.

Ade mendorong Dinas Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan Perumda Pasar Jaya untuk memperkuat edukasi dan pendampingan pengelolaan sampah di pasar-pasar tradisional. Ia juga mengusulkan agar fasilitas pengolahan sampah organik, seperti biodigester komunal, dikembangkan di pasar dan rumah susun yang memiliki potensi menghasilkan sampah organik dalam jumlah besar.

Melalui pengolahan di lokasi, sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi biogas dan pupuk, sehingga mengurangi volume sampah yang harus diangkut ke tempat pembuangan akhir. Hasil pengolahan tersebut juga berpotensi mendukung kegiatan urban farming di lingkungan warga.

“Pasar dan rusun bisa menjadi bagian dari solusi. Sampah organik yang dihasilkan setiap hari seharusnya tidak semuanya berakhir di Bantargebang. Dengan fasilitas yang tepat, sampah dapat diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata legislator yang bermarkas di Kebon Sirih itu.

Selain penyediaan sarana dan pendampingan, Ade mengusulkan adanya skema apresiasi atau insentif bagi lingkungan, pasar, dan kawasan usaha yang berhasil menjalankan pemilahan serta mengurangi volume sampah secara konsisten. Menurutnya, penghargaan tersebut dapat mendorong partisipasi masyarakat sekaligus membangun kebiasaan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Politikus PKS itu berharap implementasi Ingub Nomor 5 Tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, mulai dari tingkat rumah tangga hingga kawasan komersial.

“Jakarta harus semakin bersih dan tertib. Kuncinya adalah menyediakan fasilitas, mendampingi masyarakat dan pelaku usaha, serta menegakkan aturan secara konsisten dan adil. Dengan pendekatan seperti itu, kebijakan ini diharapkan tidak hanya menekan pelanggaran, tetapi juga membangun perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah,” tutup Ade.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya