Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Penegakan hukum selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan di jalur yang tepat.
Hal itu setidaknya terlihat dari pembaruan hukum pidana, pendekatan humanis dalam menjaga ruang demokrasi, hingga penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 1 Januari 2026 sebagai salah satu tonggak penting pembaruan hukum nasional.
"Dengan segala hormat, seharusnya dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal reformasi, setelah menunggu hampir 30 tahun baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo, mimpi tersebut bisa diwujudkan,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Legislator Gerindra itu menjelaskan, pembaruan kedua kitab hukum tersebut tidak sekadar mengganti aturan, tetapi juga mengubah paradigma penegakan hukum menuju keadilan yang mengedepankan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
KUHAP baru juga dinilai memperkuat perlindungan hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, sekaligus menutup celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Dalam aspek demokrasi, Habiburokhman menilai kekhawatiran mengenai kemunduran demokrasi dan menguatnya otoritarianisme pada era pemerintahan Prabowo tidak terbukti. Ia menyebut tindakan represif aparat dalam menangani penyampaian pendapat di muka umum menurun secara signifikan.
Habiburokhman juga menyoroti ruang kebebasan berekspresi yang tetap terbuka, termasuk kritik terhadap pemerintah dan Presiden Prabowo di ruang publik maupun media sosial.
Di sisi lain, ia menegaskan pendekatan humanis terhadap masyarakat tidak mengurangi ketegasan pemerintah dalam memberantas korupsi. Menurutnya, penindakan dilakukan tanpa membedakan posisi pelaku dalam lingkaran kekuasaan.
"Berbagai terobosan struktural, pendekatan humanis dalam merawat ruang demokrasi, hingga ketegasan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi menunjukkan bahwa penegakan hukum kita saat ini sedang bergerak di jalur yang tepat,” katanya.
Habiburokhman mencontohkan penanganan sejumlah perkara besar yang melibatkan kementerian, badan usaha milik negara (BUMN), hingga kepala daerah.
Ia juga menyinggung perkara dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, tata niaga timah, manipulasi ekspor minyak goreng, serta pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain penindakan, Habiburokhman menilai pemulihan aset dan pengembalian kerugian keuangan negara menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi.
Ia menyebut pemulihan aset negara dari perkara korupsi sepanjang tahun pertama pemerintahan mencapai Rp28,6 triliun. Kejaksaan Agung disebut menyumbang sekitar Rp24 triliun melalui penyitaan uang tunai, tanah, pesawat, hingga penguasaan kembali kawasan hutan negara.
Sementara itu, hingga pertengahan 2026, Kejaksaan Agung disebut mencatat penyelamatan potensi dan klaim kerugian keuangan negara secara akumulatif mencapai Rp131,5 triliun dari berbagai perkara megakorupsi.
Habiburokhman menilai capaian tersebut sejalan dengan agenda Asta Cita, khususnya penguatan demokrasi dan hak asasi manusia serta reformasi hukum dan birokrasi.
"Hukum yang humanis kepada rakyat namun tegas tak kenal ampun kepada koruptor adalah modal utama bangsa ini untuk melangkah pasti menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.