Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Komisi III DPR RI menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut kerugian negara tidak seharusnya menjadi unsur pidana korupsi.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai pandangan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia mengingatkan bahwa korupsi memiliki sejumlah bentuk, termasuk penyuapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menurut saya, putusan MK soal korupsi itu sudah jelas. Bukan potensi tapi nyata dan pasti," kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Menurutnya, ketimbang mengusulkan perubahan terhadap unsur kerugian negara dalam perkara korupsi, Luhut seharusnya mendorong langkah konkret kepada Presiden untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Nasir mengusulkan lima langkah pembenahan pemberantasan korupsi. Pertama, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan institusi penegak hukum dan lembaga yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Lembaga tersebut antara lain Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kedua, segera lakukan evaluasi komprehensif dengan mengundang institusi penegak hukum dan lembaga yang beririsan dengan penegakan hukum,” ujar Legislator PKS ini.
Nasir juga menyoroti penerapan pasal-pasal dalam perkara korupsi yang dinilainya cenderung seragam. Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar penegakan hukum berjalan lebih efektif.
"Selama ini kalau mau jujur, hampir semua terdakwa korupsi yang sidang kan di pengadilan dikenai pasal-pasal yang sama," kata Nasir.
Langkah ketiga, Nasir mendorong perbaikan integritas aparat penegak hukum (APH), salah satunya melalui pemberian gaji yang memadai. Ia menilai sistem penggajian aparat penegak hukum di Indonesia sudah terlalu lama berada pada tingkat yang rendah.
Keempat, ia meminta pemerintah membenahi sistem pencegahan dan penindakan korupsi melalui penerapan integrity criminal justice system secara menyeluruh.
Menurutnya, koordinasi antarlembaga penegak hukum selama ini belum terintegrasi dengan baik dan terukur, termasuk dalam memahami definisi korupsi.
Adapun usulan Luhut, menurut Nasir, justru berpotensi memperburuk pemberantasan korupsi apabila diterapkan. Ia khawatir perubahan tersebut membuka ruang bagi korupsi yang lebih terstruktur, sistematis, dan masif, terutama yang melibatkan koruptor kelas kakap.
"Apapun alasannya usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak," tegas Nasir.