Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Parlemen

Legislator PKS: Usulan Pak Luhut Ahistoris dan Layak Ditolak!

KAMIS, 22 OKTOBER 2026 | 16:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut kerugian negara tidak seharusnya menjadi unsur pidana korupsi.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai pandangan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Ia mengingatkan bahwa korupsi memiliki sejumlah bentuk, termasuk penyuapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Menurut saya, putusan MK soal korupsi itu sudah jelas. Bukan potensi tapi nyata dan pasti," kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Menurutnya, ketimbang mengusulkan perubahan terhadap unsur kerugian negara dalam perkara korupsi, Luhut seharusnya mendorong langkah konkret kepada Presiden untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Nasir mengusulkan lima langkah pembenahan pemberantasan korupsi. Pertama, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan institusi penegak hukum dan lembaga yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Lembaga tersebut antara lain Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kedua, segera lakukan evaluasi komprehensif dengan mengundang institusi penegak hukum dan lembaga yang beririsan dengan penegakan hukum,” ujar Legislator PKS ini.

Nasir juga menyoroti penerapan pasal-pasal dalam perkara korupsi yang dinilainya cenderung seragam. Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar penegakan hukum berjalan lebih efektif.

"Selama ini kalau mau jujur, hampir semua terdakwa korupsi yang sidang kan di pengadilan dikenai pasal-pasal yang sama," kata Nasir.

Langkah ketiga, Nasir mendorong perbaikan integritas aparat penegak hukum (APH), salah satunya melalui pemberian gaji yang memadai. Ia menilai sistem penggajian aparat penegak hukum di Indonesia sudah terlalu lama berada pada tingkat yang rendah.

Keempat, ia meminta pemerintah membenahi sistem pencegahan dan penindakan korupsi melalui penerapan integrity criminal justice system secara menyeluruh. 

Menurutnya, koordinasi antarlembaga penegak hukum selama ini belum terintegrasi dengan baik dan terukur, termasuk dalam memahami definisi korupsi.

Adapun usulan Luhut, menurut Nasir, justru berpotensi memperburuk pemberantasan korupsi apabila diterapkan. Ia khawatir perubahan tersebut membuka ruang bagi korupsi yang lebih terstruktur, sistematis, dan masif, terutama yang melibatkan koruptor kelas kakap.

"Apapun alasannya usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak," tegas Nasir.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya