Berita

Ilustrasi

Hukum

Kuasa Hukum: Tuduhan Alpriado Osmond pada Pendeta J Adalah Kriminalisasi

KAMIS, 22 OKTOBER 2026 | 15:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aksi dugaan manipulasi hukum dan teror psikis pasca perceraian kembali menyeret nama Alpriado Osmond, seorang mantan narapidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Setelah sebelumnya diduga mengkriminalisasi mantan istrinya sendiri (C), kini Alpriado melebarkan sayap laporannya dengan menyasar keluarga dekat korban, yaitu seorang pemuka agama bernama Pendeta J yang merupakan adik ipar dari mantan istrinya.

Pendeta J secara resmi dilaporkan oleh Alpriado Osmond ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan anak dan perempuan serta menyembunyikan anak. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/486/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.


Kuasa hukum Pendeta J, Friska Gultom, angkat bicara dan menegaskan bahwa laporan tersebut adalah bentuk kriminalisasi yang dipaksakan dan tidak berdasar hukum.

Friska menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Kliennya, Pendeta J, hanya berniat membantu kakak iparnya (C) untuk menjemput anak kandungnya pulang sekolah. 

Penjemputan ini terpaksa didampingi karena sebelumnya C sempat mengalami intimidasi dari Asisten Rumah Tangga (ART) pribadi Alpriado yang bernama Yuni Asih, saat C hendak memindahkan barang-barang pribadinya dari rumahnya sendiri.

"Secara hukum, klien kami Pendeta J sama sekali tidak bersalah. Bagaimana mungkin seorang ibu kandung dituduh merampas kemerdekaan atau menyembunyikan anaknya sendiri? Terlebih, saat peristiwa penjemputan itu terjadi, status Alpriado dan klien kami (C) masih terikat dalam perkawinan yang sah," ujar Friska Gultom kepada wartawan, Kamis 22 Oktober 2026.

Friska menambahkan bahwa Alpriado dan C kini telah resmi bercerai untuk kedua kalinya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng tertanggal 1 Oktober 2026, di mana hak asuh anak diberikan kepada ibu kandungnya.

Friska membeberkan bahwa Alpriado bahkan sempat melaporkan penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya ke IRWASDA Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan Alpriado hanya karena penyidik menerima permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Pendeta J, padahal permohonan tersebut diajukan berdasarkan alasan yang patut, sah, dan sesuai koridor hukum. 

Tindakan intimidasi yang dilakukan Alpriado Osmond ternyata bukan pertama kalinya terjadi. Berdasarkan keterangan Friska dan jejak digital yang ada, pada 13 Desember 2025 silam, Alpriado Osmond pernah melakukan pengadangan dan intimidasi terhadap Pendeta J beserta anak dan istrinya saat mereka hendak berangkat ke Gereja untuk melayani kebaktian Natal. 

Kasus premanisme dan teror psikis ini pun kini tengah bergulir dalam tahap penyelidikan di Polsek Tanjung Priok.

Rekam jejak Alpriado Osmond dalam lingkaran konflik ini memang sarat dengan rekayasa. Sebelum menyasar sang pendeta, Alpriado diduga kuat telah melakukan kriminalisasi sistematis terhadap istrinya sendiri. 

Kriminalisasi tersebut diduga mulus berjalan akibat adanya kesaksian palsu dari ART pribadinya, Yuni Asih.

Yuni Asih diduga kuat memberikan keterangan palsu demi menyudutkan korban KDRT (C) di hadapan hukum. 

Padahal, Alpriado sendiri merupakan mantan narapidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan (KDRT) terhadap istrinya hingga sempat dijatuhi pidana penjara 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang dikarenakan istrinya saat itu sempat memaafkannya.

Friska pun mendesak agar Polda Metro Jaya bertindak objektif serta tidak membiarkan hukum dijadikan alat pemukul (judicial harassment) oleh Alpriado untuk terus meneror korban dan keluarganya.

"Kami juga meminta atensi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar LP Pendeta J di Polsek Tanjung Priok yang hampir setahun dapat segera naik ke penyidikan terlebih kejadiannya sudah nyata terang benderang bahkan viral di sosial media," pungkasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya